SURABAYA, JAWA TIMUR–Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur kembali menggebrak dengan menetapkan satu tersangka baru dalam pusaran kasus dugaan korupsi besar-besaran di Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2017. Tersangka berinisial LT, Direktur PT Buana Jaya Surya, resmi ditahan setelah sempat mangkir dari panggilan penyidik.
Kasus ini menyasar penyimpangan kegiatan Peningkatan Sarana dan Prasarana Pengelolaan Belanja Modal SMK Negeri yang ditaksir merugikan negara hingga angka fantastis, yakni lebih dari Rp157 miliar.
Kepala Seksi Penyidikan Pidana Khusus Kejati Jatim, John Franky Yanafia Ariandi, mengungkapkan bahwa penetapan LT merupakan hasil pengembangan penyidikan yang intensif. LT dinilai tidak kooperatif karena tidak memenuhi tiga kali panggilan saksi.
Penyidik akhirnya melakukan pelacakan dan menemukan LT di Menteng Park Apartemen, Jakarta. Ia kemudian dibawa ke Surabaya untuk pemeriksaan mendalam sebelum statusnya dinaikkan menjadi tersangka pada Rabu (4/2/2026).
“Berdasarkan alat bukti yang cukup, penyidik menetapkan saudari LT sebagai tersangka baru. Untuk kepentingan penyidikan, LT ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Kelas I Surabaya cabang Kejati Jatim,” tegas John Franky.
Kasus ini berawal dari alokasi anggaran tahun 2017 untuk sarana prasarana SMK yang mencapai ratusan miliar rupiah. LT, melalui perusahaannya, diduga terlibat dalam pengaturan lelang yang diarahkan oleh tersangka lain berinisial SR (mantan Kadisdik Jatim) dan JT (kakak kandung LT).
Dugaan Pelanggaran yang Dilakukan Tersangka:
-
Pinjam Bendera: Perusahaan LT digunakan untuk memenangkan paket pekerjaan milik JT.
-
Manipulasi HPS: Tim penyedia diduga ikut menyusun Harga Perkiraan Sendiri (HPS) untuk memenangkan lelang.
-
Spesifikasi Tidak Sesuai: Barang yang dikirim tidak memenuhi kontrak dan mengalami keterlambatan.
-
Pembayaran Fiktif: Meski pekerjaan belum tuntas 100%, pembayaran tetap dilakukan secara penuh tanpa denda keterlambatan atas persetujuan PPK berinisial H.
Hingga saat ini, penyidik Kejati Jatim telah menetapkan sejumlah tersangka dari berbagai unsur, mulai dari mantan pejabat dinas (SR, H) hingga pihak swasta (JT, HB, S, dan kini LT).
Hasil audit menunjukkan total kerugian keuangan negara mencapai Rp157.603.093.098. Angka ini bersumber dari penyimpangan belanja modal alat konstruksi serta belanja hibah untuk SMK swasta.
Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menegaskan bahwa proses hukum ini masih terus mengalir. Penyidik berkomitmen mengungkap keterlibatan pihak lain serta fokus pada upaya pemulihan aset negara yang dikorupsi.
“Kami berkomitmen menuntaskan perkara ini secara transparan demi tegaknya hukum dan perlindungan terhadap anggaran pendidikan yang seharusnya dinikmati siswa-siswi kita,” pungkas John Franky.





Belum ada komentar