KABUPATEN ASAHAN, SUMATERA UTARA – Kejaksaan Negeri Asahan mengeksekusi terpidana kasus penipuan dan penggelapan gadai tanah, Bisker Sinaga, Selasa, 12 Mei 2026. Eksekusi dilakukan setelah putusan perkara berkekuatan hukum tetap berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor 681/K/Pid/2025.
Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Asahan, Naharuddin Rambe, memimpin langsung proses eksekusi bersama tim jaksa eksekutor dan petugas pengamanan.
“Pelaksanaan eksekusi berjalan aman dan sesuai ketentuan hukum,” ujarnya, kamis(14/5/2026).
Perkara ini bermula dari transaksi gadai tanah yang dilakukan terpidana sejak 2013. Dalam keterangannya, Naharuddin Rambe menjelaskan Bisker Sinaga menerima uang gadai tanah dari saksi Tumiar Rouli Marpaung secara bertahap dengan total mencapai Rp170 juta.
Uang tersebut diterima masing-masing Rp50 juta pada Juli 2013, Rp60 juta pada Oktober 2013, serta tambahan dua kali pembayaran masing-masing Rp30 juta pada Juni 2014. Namun, tanah yang telah dijadikan objek gadai itu ternyata kembali digadaikan kepada pihak lain.
Praktik serupa kembali terjadi pada Oktober 2020. Terpidana menggadaikan tanah tersebut kepada saksi Irdawati Sirait senilai Rp80 juta. Tak berhenti di situ, pada Mei 2022 transaksi kembali dilakukan dengan nominal Rp125 juta.
Padahal, objek tanah itu sebelumnya telah lebih dahulu dijaminkan kepada pihak pertama. Seluruh transaksi lanjutan dilakukan tanpa sepengetahuan pemegang hak gadai awal.
Akibat perbuatan tersebut, korban mengalami kerugian mencapai Rp170 juta.
Dalam proses persidangan, majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti melanggar Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan. Perkara itu pertama kali diputus Pengadilan Negeri Kisaran melalui Nomor 261/Pid.B/2024/PN Kis tanggal 7 Oktober 2024.
Vonis tersebut kemudian diperkuat Pengadilan Tinggi Medan melalui putusan Nomor 2181/PID/2024/PT MDN tanggal 4 Desember 2024, sebelum akhirnya berkekuatan hukum tetap lewat putusan Mahkamah Agung.
Berdasarkan putusan itu, Bisker Sinaga dijatuhi hukuman penjara selama satu tahun enam bulan. Setelah seluruh proses administrasi selesai, terpidana langsung dibawa ke Lapas Kelas IIA Labuhanruku untuk menjalani masa hukuman.
Naharuddin Rambe menegaskan Kejari Asahan berkomitmen menjalankan seluruh putusan pengadilan tanpa pengecualian. Ia juga mengingatkan masyarakat agar berhati-hati dalam melakukan transaksi tanah maupun perjanjian lainnya agar tidak menimbulkan sengketa hukum di kemudian hari.
“Kami berharap masyarakat lebih teliti dan memastikan seluruh transaksi dilakukan secara sah dan jelas,” pungkasnya.

Belum ada komentar