Sidang Sengketa Tanah Kerangan, Saksi Fakta Tuding Gugatan Penggugat ‘Abal-abal’

Ilustrasi Sidang Perkara Perdata Sengketa Tanah Kerangan, Labuan Bajo
beritakeadilan.com,

KABUPATEN MANGGARAI BARAT, NUSA TENGGARA TIMUR-Sidang perkara perdata Nomor 67/2025 di Pengadilan Negeri (PN) Labuan Bajo terkait penyewaan lahan di Kerangan, Labuan Bajo, Selasa (21/4/2026) berlangsung tegang. Agenda menghadirkan saksi dari pihak tergugat membuka babak baru polemik yang melebar ke dugaan dokumen cacat. Gugatan Johanis Van Naput terhadap ahli waris Ibrahim Hanta kini bukan sekadar soal kepemilikan, melainkan dugaan cacat dokumen hingga potensi tindak pidana.

Christian Soni, saksi fakta, menyebut gugatan Johanis sebagai “abal-abal”. Ia menyoroti Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 02546 atas nama Johanis yang terbit 2017 dengan alas hak tanah adat 1990. Dokumen asli alas hak tersebut diduga tidak pernah ada. Satgas Mafia Tanah Kejagung RI sebelumnya menyatakan dokumen itu cacat administratif dan yuridis. “Kalau dari akarnya sudah palsu, lalu dasar apa mereka menggugat?” tegas Christian.

Hasil pemeriksaan Kejagung RI pada 23 Agustus 2024 menemukan indikasi cacat yuridis pada beberapa SHM keluarga Naput. Lima SHM dan satu SHGB diduga dibuat berdasarkan dokumen alas hak yang hanya berupa fotokopi. Laporan resmi telah ditembuskan ke Kementerian ATR/BPN, Kejari Labuan Bajo, dan Kejati NTT.

Christian juga melaporkan dugaan pemalsuan dokumen ke Bareskrim Polri. Laporan teregister sejak 26 Februari 2026 dan gelar perkara dilakukan 12 Maret 2026. Akhir April ini, Bareskrim dijadwalkan turun langsung ke Labuan Bajo.

Selain sertifikat, akta Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) Nomor 5 Tahun 2014 antara Nikolaus Naput dan Santosa Kadiman juga dipersoalkan. Luas tanah 40 hektare dalam akta tidak pernah terbukti nyata di lapangan. Christian menilai hanya sekitar 27 hektare yang bisa ditelusuri, menyisakan tanda tanya atas 13 hektare lainnya.

Irjen Pol (P) I Wayan Sukawinaya, penasihat hukum ahli waris Ibrahim Hanta, menegaskan kesaksian saksi fakta telah membantah 99 % dalil gugatan. Ia menyebut dokumen alas hak 1990 sudah dicabut oleh fungsionaris adat pada 1998, sehingga gugatan cacat yuridis.

Selain itu, tuduhan pemalsuan dokumen terhadap dirinya dinyatakan tidak terbukti dalam Gelar Perkara Khusus Bareskrim Mabes Polri. “Dengan dicabutnya dukungan adat dan tidak terbuktinya tuduhan pemalsuan, gugatan ini seharusnya gugur demi hukum,” ujarnya.

Jon Kadis, anggota tim kuasa hukum, menilai akar masalah terletak pada PPJB 2014 yang sejak awal tidak jelas objeknya. Putusan perdata Nomor 1 Tahun 2024 bahkan telah menyatakan akta PPJB batal demi hukum. Namun sejumlah SHM tetap diterbitkan berdasarkan dokumen yang sudah dibatalkan.

“Surat alas hak 10 Maret 1990 itu tidak pernah ada dalam bentuk asli. BPN pun mengakui tidak memiliki arsipnya,” tegas Jon. Meski dasar hukum terus dipertanyakan, Johanis Van Naput tetap mengajukan gugatan baru. Hal ini dinilai janggal, mengingat tanah dalam PPJB 2014 disebut telah dialihkan kepada Santosa Kadiman. “Harusnya yang berperkara adalah pembeli dalam PPJB, bukan pihak lain. Ini yang menjadi tanda tanya besar,” tutup Jon.

Belum ada komentar