PMI Asal Malang Dipulangkan dari Arab Saudi, Diduga Korban TPPO Jaringan Ilegal

Foto: Pemulangan PMI korban perdagangan orang oleh Polda Jawa Timur
beritakeadilan.com,

SURABAYA, JAWA TIMUR – Polda Jawa Timur melalui Direktorat Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Ditres PPA-PPO) berhasil memulangkan seorang Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Kabupaten Malang berinisial NF yang diduga menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Arab Saudi.

Korban tiba di Indonesia pada Sabtu (18/4/2026) setelah melalui proses koordinasi lintas instansi selama kurang lebih dua bulan.

Proses pemulangan dilakukan melalui sinergi sejumlah lembaga, di antaranya Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia, Kedutaan Besar Republik Indonesia di Arab Saudi, serta BP3MI Jawa Timur.

Direktur Reserse PPA-PPO Polda Jatim, Kombes Pol Ganis Setyaningrum, menegaskan bahwa percepatan pemulangan korban merupakan hasil pengembangan kasus setelah aparat mengamankan seorang tersangka.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, tersangka diduga telah memberangkatkan lebih dari 100 PMI secara non-prosedural sejak tahun 2011 hingga 2026,” ujar Kombes Ganis, Senin (20/4/2026).

Selama bekerja di Arab Saudi, korban dilaporkan mengalami berbagai bentuk perlakuan tidak manusiawi. Mulai dari tekanan psikis, pembatasan dalam menjalankan ibadah, hingga dipaksa bekerja tanpa waktu istirahat.

Tidak hanya itu, korban juga diduga mengalami kekerasan fisik selama masa kerja di luar negeri.

Saat ini, NF telah berada di Indonesia dan tengah mendapatkan pendampingan serta penanganan lanjutan dari pihak berwenang.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi telah menetapkan seorang tersangka berinisial MZ (61), warga Kabupaten Malang. Tersangka kini menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Penyidik juga terus mengembangkan perkara ini guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan penyalur PMI ilegal lainnya yang masih beroperasi.

Diperkirakan, masih terdapat puluhan PMI non-prosedural di luar negeri yang berpotensi mengalami risiko serupa.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia serta Undang-Undang Tindak Pidana Perdagangan Orang, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Polda Jatim mengimbau masyarakat agar tidak mudah tergiur tawaran kerja ke luar negeri melalui jalur non-prosedural. Proses resmi dan legal menjadi langkah penting untuk menghindari praktik perdagangan orang yang merugikan dan membahayakan keselamatan pekerja migran.

Belum ada komentar