Dalih Urus Pajak, Mobil Dijual Terdakwa di Surabaya, Korban Rugi Rp 101,5 Juta

Kuasa hukum terdakwa, Rika Sofianti.,S.H.,M.H
beritakeadilan.com,

SURABAYA, JAWA TIMUR – Janji mengurus pajak kendaraan lima tahunan berujung pidana. Terdakwa Jerry Wongso Susilo kini duduk di kursi pesakitan di Pengadilan Negeri Surabaya atas dugaan penipuan dan penggelapan yang merugikan korban, Nicolas Agustinus Raharja, hingga Rp101,5 juta.

Sidang yang digelar Senin (20/4/2025) di ruang Garuda 2 menghadirkan Jaksa Penuntut Umum Siska Christine dari Kejaksaan Negeri Surabaya dengan agenda pembacaan surat dakwaan.

Dalam dakwaannya, JPU mengungkap perkara bermula pada Agustus 2024. Terdakwa menawarkan kerja sama kepada korban untuk pengadaan mobil operasional taksi online melalui platform inDriver dan Grab.

Pada 24 Agustus 2024, korban bersama saksi membeli satu unit Daihatsu Sigra putih tahun 2020 di kawasan Kedinding Lor, Surabaya, seharga Rp101.500.000. Mobil tersebut kemudian diserahkan kepada terdakwa untuk dioperasikan.

Foto: Sidang kasus penipuan dan penggelapan mobil di Pengadilan Negeri Surabaya

“Masih di hari yang sama, mobil beserta kunci dan dokumen kendaraan diserahkan kepada terdakwa di rumah korban. Sehari berselang, tepatnya 25 Agustus 2024, terdakwa mendaftarkan mobil tersebut ke aplikasi transportasi online untuk mulai dioperasikan,” ujar JPU Siska Christine.

Masalah muncul saat terdakwa kembali menghubungi korban pada 30 Maret 2025. Ia berdalih masa pajak kendaraan telah habis selama lima tahun dan menawarkan bantuan pengurusan pajak, penggantian pelat nomor, hingga balik nama kendaraan dengan biaya Rp5.567.000.

Korban yang percaya kemudian menyerahkan dokumen penting seperti BPKB, STNK, serta kunci kendaraan kepada terdakwa. Bahkan, rencana balik nama ke pihak lain di Sidoarjo turut disepakati.

“Namun, janji terdakwa untuk mengurus administrasi kendaraan diduga hanya akal-akalan. Setelah menguasai kendaraan dan seluruh dokumen, terdakwa tidak pernah merealisasikan pengurusan tersebut,” tegas JPU.

Alih-alih mengurus administrasi, terdakwa diduga menjual mobil tersebut pada 23 April 2025 kepada pihak lain seharga Rp79.000.000. Uang hasil penjualan disebut masuk ke rekening pribadi terdakwa.

Akibatnya, korban kehilangan kendaraan beserta dokumen kepemilikan dan mengalami kerugian sebesar Rp101.500.000.

“Atas perbuatannya, terdakwa didakwa melanggar Pasal 492 KUHP Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta alternatif pasal lain terkait penggelapan,” tambah JPU.

Kuasa hukum terdakwa, Rika Sofianti.,S.H.,M.H, menyatakan pihaknya tidak mengajukan eksepsi. Namun, mereka mengajukan plea bargaining dengan alasan terdakwa telah mengakui perbuatannya.

“Sudah ada pengakuan bersalah dari terdakwa dan telah tercapai perdamaian serta kesepakatan kompensasi dengan korban,” ujarnya.

Ketua Majelis Hakim, Antyo Harri Susetyo, meminta JPU menghadirkan korban pada sidang berikutnya guna memberikan keterangan secara langsung di persidangan.

Belum ada komentar