SURABAYA, JAWA TIMUR–Sidang perkara dugaan penipuan investasi tambang nikel senilai Rp75 miliar yang menjerat Hermanto Oerip kembali digelar di Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (30/03/2026). Agenda kali ini menghadirkan saksi ahli dari kalangan akademisi hukum pidana yang mengupas perbedaan mendasar antara penipuan dan penggelapan.
Kuasa hukum terdakwa, Tis’at Afriyandi, menghadirkan Rendi Airlangga, dosen Universitas Negeri Surabaya, sebagai ahli untuk memberikan pandangan terkait konstruksi hukum kedua delik tersebut.
Dalam keterangannya, Rendi menegaskan bahwa pembuktian tindak pidana harus dilakukan secara sistematis dan terukur. Ia menolak pendekatan yang hanya dibangun di atas asumsi atau imajinasi. “Harus ada perbuatan melawan hukum yang konkret dan akibat nyata,” tegasnya.
Menurut Rendi, unsur utama penipuan bukan sekadar keuntungan yang diperoleh secara melawan hukum, tetapi juga tindakan melawan hukum yang jelas serta akibat nyata yang ditimbulkan.
Rendi menjelaskan bahwa penipuan investasi berbeda dengan penggelapan. Dalam penggelapan, fokus utamanya adalah penguasaan barang yang awalnya sah, namun kemudian disalahgunakan. “Dua delik ini tidak bisa disatukan dalam satu kerangka hukum yang sama,” jelasnya.
Ia juga menekankan pentingnya konsep mens rea atau sikap batin pelaku, yang mencakup kemauan dan pengetahuan saat melakukan perbuatan. Hal ini dinilai krusial untuk menentukan ada atau tidaknya niat jahat.
Ahli hukum pidana itu menambahkan bahwa terdapat sejumlah indikator untuk mengukur unsur kesengajaan, termasuk parameter administratif yang dapat membantu hakim menilai suatu perbuatan pidana secara objektif.
Ia memberikan ilustrasi mengenai hubungan pihak A, B, dan C. Menurutnya, meskipun terdapat persekongkolan antara A dan B, apabila B tetap mengalami kerugian, maka B tetap dapat diposisikan sebagai korban. “Jika B dirugikan, maka ia berhak menuntut ganti rugi kepada A. Prinsip kejujuran dan keadilan harus ditegakkan,” ujarnya.
Jaksa Penuntut Umum, Estik Dilla Rahmawati, menyoroti adanya akibat materi dari perbuatan yang didakwakan. Menanggapi hal tersebut, ahli menegaskan bahwa seluruh penilaian harus kembali pada dasar pembuktian sesuai ketentuan undang-undang. Ia menekankan pentingnya membuktikan adanya kerja sama yang dilakukan secara sadar, termasuk unsur persekongkolan yang dapat dilihat dari latar belakang, tindakan, serta kesepakatan para pihak.
Ketua Majelis Hakim, Nurkholis, menyoroti adanya perbedaan antara ketentuan lama dan aturan baru dalam hukum pidana. Rendi menjelaskan bahwa asas hukum mengatur aturan baru dapat mengesampingkan aturan lama, terutama jika memberikan keuntungan bagi terdakwa. Ia merujuk pada ketentuan KUHP terbaru sebagai bagian dari perlindungan hukum bagi terdakwa.
Di akhir keterangannya, Rendi menegaskan pentingnya membedakan antara ranah pidana dan perdata. Tidak semua perkara penggelapan otomatis masuk ke ranah pidana.
“Jika unsur pidananya tidak terpenuhi, maka penyelesaiannya dapat dialihkan melalui gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) di ranah perdata,” tutupnya.

Belum ada komentar