KABUPATEN HUMBANG HASUNDUTAN, SUMATERA UTARA – Bupati Humbang Hasundutan, Dr. Oloan Paniaran Nababan, SH, MH, yang diwakili Sekretaris Daerah (Sekda) Chiristison R. Mabun, secara resmi menyerahkan Rancangan Kebijakan Umum Perubahan Anggaran (KUA) dan Rancangan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 kepada DPRD Kabupaten Humbang Hasundutan.
Penyerahan dokumen tersebut berlangsung pada Jumat (7/8/2026) dan diterima langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Humbang Hasundutan, Parulian Simamora, didampingi Sekretaris DPRD Nipson Lumban Gaol. Turut hadir Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sabar Purba, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPD) Resva Panjaitan, serta sejumlah pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Humbang Hasundutan.
Dalam kesempatan itu, Sekda Chiristison R. Mabun menyampaikan bahwa penyampaian Rancangan Perubahan KUA-PPAS merupakan tahapan penting dalam proses penyusunan Perubahan APBD yang bertujuan menyesuaikan arah kebijakan anggaran dengan kebutuhan pembangunan daerah yang terus berkembang.
“Atas nama Bupati Humbang Hasundutan, kami berharap pembahasan Rancangan Perubahan KUA dan PPAS APBD Tahun Anggaran 2026 dapat berlangsung secara konstruktif dan tepat waktu. Sinergi antara pemerintah daerah dan DPRD sangat penting agar perubahan anggaran benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat serta mendukung percepatan pembangunan daerah,” ujar Chiristison.
Ia menambahkan, dokumen tersebut menjadi dasar pembahasan bersama antara pemerintah daerah dan DPRD untuk menyepakati kebijakan perubahan anggaran, prioritas pembangunan, serta penyesuaian alokasi belanja sesuai kondisi dan kebutuhan daerah pada tahun anggaran berjalan.
Penyampaian Rancangan Perubahan KUA dan PPAS dilakukan sesuai ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah. Dalam regulasi tersebut, kepala daerah wajib menyampaikan rancangan Perubahan KUA dan PPAS kepada DPRD paling lambat pada minggu pertama Agustus sebagai dasar penyusunan Perubahan APBD.
Melalui pembahasan tersebut, pemerintah daerah berharap tercapai kesepakatan bersama yang mampu menghasilkan kebijakan anggaran yang lebih adaptif, mendukung peningkatan pelayanan publik, percepatan pembangunan infrastruktur, penguatan ekonomi masyarakat, serta pelaksanaan berbagai program prioritas daerah.
Setelah memperoleh persetujuan bersama antara pemerintah daerah dan DPRD, dokumen Perubahan KUA dan PPAS akan menjadi pedoman bagi seluruh perangkat daerah dalam menyusun Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) Perubahan. Tahapan tersebut selanjutnya dilanjutkan dengan penyusunan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Kabupaten Humbang Hasundutan Tahun Anggaran 2026 hingga ditetapkan menjadi Peraturan Daerah sesuai mekanisme yang berlaku.
Pemerintah Kabupaten Humbang Hasundutan optimistis pembahasan Perubahan KUA-PPAS APBD Tahun Anggaran 2026 dapat diselesaikan secara efektif, transparan, dan akuntabel sehingga perubahan anggaran yang ditetapkan mampu mendukung pembangunan berkelanjutan serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Belum ada komentar