Satres Narkoba Polres OKU Berhasil Ciduk Seorang Warga Yang Menyimpan Serbuk Haram

beritakeadilan.com,

KABUPATEN OGAN KOMERING ULU (BeritaKeadilan, Provinsi Sumsel) – Seorang warga Desa Tanjung Baru, Kecamatan Baturaja Timur, Kabupaten Ogan Komering Ulu berinisial AK (31) diamankan pada hari Jumat (26/1/20024) Sekitar pukul 19.00 WIB oleh Satuan Reserse Narkoba Polres OKU, saat sedang berada di ruko miliknya.

Satres Narkoba Polres OKU berhasil menciduk AK lantaran pada saat dilakukan penggeledahan di ruko miliknya ditemukan 1 (satu) bungkus plastik klip bening yang didalamnya berisi butiran kristal yang diduga sebagai narkotika jenis sabu.
Penangkapan ini diungkapkan oleh Kasatres Narkoba Polres OKU melalui Iptu Ibnu Holdon selaku Kasie Humas Polres OKU.

Dijelaskan Kasie Humas Polres OKU bahwa sabu yang ditemukan tersebut seberat 8,18 (delapan koma satu delapan) gram berada dibawah lemari makan ruang dapur tersangka AK.
“Selanjutnya tersangka AK beserta barang bukti sabu dan 1 (satu) Unit Hp disita dan dibawa ke Polres OKU untuk proses pemeriksaan dan dimintai keterangan lebih lanjut”, terang Holdon.

Adapun pasal yang akan dikenakan pada tersangka AK yaitu terancam hukuman pidana sesuai dengan pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, pungkas Holdon.

(Al)

Belum ada komentar