SURABAYA, JAWA TIMUR –Kepolisian Resor Pelabuhan Tanjung Perak membongkar dugaan jaringan peredaran gelap narkotika yang meresahkan warga Kota Pahlawan. Dalam operasi penyergapan intensif, Satuan Reserse Narkoba membekuk seorang pemuda berinisial A.T.F (23) di kawasan gang Perumahan Puri Lidah Kulon Indah, Lakarsantri. Petugas bergerak cepat melakukan penggeledahan di rumah terduga pelaku dan menemukan barang bukti tersembunyi berupa 24 klip plastik berisi barang haram seberat bruto 42 gram di bawah meja kamar.
Berdasarkan penyidikan mendalam, terduga pelaku disinyalir menjalankan operasi bisnis haram ini melalui skema penyerahan langsung maupun sistem ranjau di titik-titik rahasia. A.T.F diduga menerima pasokan barang berbahaya tersebut dari seorang buronan berinisial KEBO di kawasan Babatan, Wiyung, sebelum membaginya menjadi paket-paket kecil. Dalam kesehariannya, terduga pelaku menawarkan serbuk putih tersebut kepada jejaring relasi dan rekan dekatnya dengan intensitas transaksi yang cukup tinggi.
Hasil pemeriksaan awal mengindikasikan bahwa terduga pelaku telah menjalankan aktivitas transaksi terselubung ini selama kurang lebih tiga tahun dengan kisaran harga seratus ribu hingga delapan ratus ribu rupiah per poket. Selain menyita puluhan gram kristal putih, tim penyidik mengamankan timbangan elektrik, bendel plastik klip kosong, serta ponsel yang diduga berisi rekam jejak komunikasi bisnis terlarang tersebut. Aparat kepolisian kini memfokuskan pengejaran terhadap keberadaan KEBO yang resmi masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Penyidik menjerat A.T.F dengan persangkaan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 609 ayat (2) huruf a KUHP jo UU Nomor 1 Tahun 2026. Jeratan hukum ini meliput dugaan penguasaan dan peredaran narkotika golongan I dengan berat melebihi lima gram yang mengancam hukuman pidana berat. Kepolisian menegaskan komitmennya untuk mengusut tuntas jaringan ini hingga ke akar-akarnya dengan tetap mengedepankan asas praduga tidak bersalah selama proses hukum berjalan.

Belum ada komentar