RUU Ketenagakerjaan Era Baru: Tarik Ulur Hak Buruh dan Kepastian Bisnis Mulai Temui Titik Cerah

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli
beritakeadilan.com,

KOTA BEKASI, JAWA BARAT-Perubahan peta dunia kerja yang kian masif menuntut reformasi hukum yang tidak hanya adaptif, tetapi juga menjamin keadilan substansial. Menggantikan regulasi lama yang dinilai usang, pembahasan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan kini memasuki babak penting. Langkah diplomatis ini mengemuka dalam forum Dialog Sosial yang digagas Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) di Bekasi. Agenda strategis tersebut mempertemukan DPR RI, Kementerian Ketenagakerjaan, serta jajaran tokoh serikat pekerja guna menjembatani dinamika hubungan industrial nasional.

Wakil Ketua DPR RI, Cucun Ahmad Syamsurijal, menegaskan komitmen parlemen untuk mengawal proses legislasi secara terbuka dan inklusif. Menurutnya, RUU Pelindungan Ketenagakerjaan dirancang sebagai payung hukum komprehensif yang menyeimbangkan dua pilar utama: perlindungan hak buruh dan kepastian hukum bagi investor. DPR secara aktif mempertemukan keterwakilan buruh serta pengusaha agar regulasi yang dihasilkan terbebas dari ketimpangan penerapan di daerah.

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menggarisbawahi bahwa Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 yang telah berusia 23 tahun sudah tidak memadai dalam merespons era digitalisasi kerja. Melalui pembaharuan ini, fokus pemerintah bergeser ke arah penyiapan angkatan kerja, penguatan kompetensi, transparansi rekrutmen, hingga penguatan pengawasan. Langkah ini diambil agar tenaga kerja nasional memiliki daya saing tinggi sekaligus pelindungan sosial yang berkesinambungan.

Di sisi lain, dialog intensif bersama serikat pekerja dan buruh terus dipacu demi merumuskan norma hukum yang imparsial. Pemerintah dan DPR mengeklaim telah berada pada kesepahaman yang sama untuk menyerap aspirasi publik secara intensif. Pendekatan kolaboratif ini diharapkan mampu melahirkan kepastian hukum yang kondusif tanpa mengorbankan kesejahteraan para pekerja di seluruh pelosok Indonesia.\

Kehadiran tokoh-tokoh penting seperti Menteri Lingkungan Hidup sekaligus Ketua Umum KSPSI, Mohammad Jumhur Hidayat, mempertegas urgensi pengawalan RUU ini. Melalui wadah dialog sosial, seluruh pemangku kepentingan berkomitmen menjaga kondusivitas iklim kerja nasional. Hasil dari perumusan norma baru ini diproyeksikan menjadi tonggak sejarah baru dalam mewujudkan hubungan industrial yang harmonis, berkeadilan, serta berorientasi pada kesejahteraan bersama.

 

Belum ada komentar