KABUPATEN LAMONGAN, JAWA TIMUR – Polres Lamongan menetapkan lima tersangka dalam kasus kekerasan terhadap seorang remaja berusia 17 tahun berinisial ZASA di Jalan Raya Lamongan, tepatnya di Desa Karangtinggil, Kecamatan Pucuk. Korban mengalami tiga luka bacok di bagian punggung dan masih menjalani perawatan di rumah sakit, Selasa (20/10/2026).
Wakapolres Lamongan Kompol Jodi Indrawan menjelaskan, korban merupakan warga Dusun Karangasem, Desa Karangsambigalih, Kecamatan Sugio. Kondisi korban disebut mulai membaik setelah mendapatkan penanganan medis.
Berdasarkan hasil visum et repertum, korban mengalami tiga luka bacok pada bagian punggung. Temuan tersebut menjadi salah satu fakta medis dalam penanganan kasus kekerasan yang diduga melibatkan sejumlah orang dari dua kelompok perguruan silat.
Lima tersangka yang telah diamankan masing-masing berinisial SB, warga Desa Banjarjo, Kecamatan Sukodadi; AAA, warga Dusun Padangan, Kecamatan Sugio; BSB, warga Dusun Minor, Desa Wangorejo, Kecamatan Turi; KEN, warga Dusun Balan, Desa Banjarjo, Kecamatan Sukodadi; serta NIA, warga Dusun Gondowaru, Desa Sugio, Kecamatan Sugio.
Polisi mengungkapkan, kelima tersangka diduga memiliki peran berbeda dalam peristiwa tersebut. SB diduga membawa senjata tajam dan membacok punggung korban sebanyak dua kali. AAA disebut membawa senjata tajam berwarna kuning dengan panjang sekitar satu meter.
Sementara itu, BSB diduga memiting leher korban. KEN berperan sebagai joki sepeda motor, sedangkan NIA diduga memilih senjata tajam yang digunakan serta terlibat bersama joki.
Kelima tersangka kini ditahan di Rumah Tahanan Mapolres Lamongan. Dalam pengungkapan perkara ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu senjata tajam jenis celurit, dua gunting berwarna hitam, serta rekaman kamera pengawas atau CCTV di sekitar gapura Desa Karangtinggil.
Berawal dari Tantangan di Media Sosial
Menurut keterangan polisi, peristiwa kekerasan tersebut bermula dari dugaan tantangan duel antara dua komunitas perguruan silat yang disebarkan melalui media sosial. Kedua kelompok kemudian menentukan titik kumpul di Desa Paji, Kecamatan Pucuk.
Setelah berkumpul dengan jumlah sekitar 30 orang, kelompok pertama bergerak menggunakan sepeda motor menuju arah barat. Saat melintas di Desa Karangtinggil, rombongan tersebut berpapasan dengan konvoi kelompok kedua yang juga berjumlah sekitar 30 orang.
Polisi menyebut kelompok pertama, yang didominasi anggota pembawa senjata tajam, kemudian melakukan penyerangan terhadap kelompok kedua. Sebagian anggota kelompok kedua melarikan diri, sedangkan beberapa orang lainnya tertinggal di lokasi, termasuk korban.
Dalam situasi tersebut, korban diduga menjadi sasaran kekerasan secara bersama-sama menggunakan senjata tajam dan benda tumpul hingga mengalami sejumlah luka. Keluarga dan warga setempat kemudian memberikan pertolongan sebelum korban dibawa ke Puskesmas Sukodadi. Karena membutuhkan penanganan lebih lanjut, korban selanjutnya dirujuk ke rumah sakit.
Terungkap dari Rekaman CCTV
Pengungkapan kasus bermula setelah polisi menerima laporan terkait peristiwa tersebut. Tim Satreskrim Polres Lamongan kemudian menelusuri rekaman CCTV di sekitar Desa Karangtinggil untuk mengidentifikasi pihak-pihak yang diduga terlibat.
Dari hasil penelusuran tersebut, polisi berhasil mengidentifikasi salah satu terduga pelaku. Setelah menjalani pemeriksaan, yang bersangkutan disebut mengakui keterlibatannya dan mengungkap identitas pelaku lain.
Polisi selanjutnya mengamankan empat tersangka lainnya untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan. Dengan demikian, total lima orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara kekerasan tersebut.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 262 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), terkait kekerasan secara terang-terangan atau di muka umum secara bersama-sama terhadap orang atau barang yang mengakibatkan luka, dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun.
Mengingat korban masih berusia 17 tahun, polisi juga menerapkan Pasal 80 ayat (2) juncto Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Dari lima tersangka yang diamankan, dua orang merupakan orang dewasa, sedangkan tiga lainnya masih berstatus anak.
Polres Lamongan menegaskan bahwa perkara ini menjadi perhatian serius, mengingat kekerasan antarkelompok tersebut diduga berawal dari tantangan melalui media sosial dan berujung pada jatuhnya korban luka akibat serangan senjata tajam.

Belum ada komentar