KABUPATEN BOJONEGORO, JAWA TIMUR – Penanganan kasus dugaan aborsi yang menyeret tiga oknum perawat di Kabupaten Bojonegoro masih menyisakan pertanyaan publik. Hingga Kamis (25/6/2026), Polres Bojonegoro belum memberikan penjelasan resmi terkait perkembangan penyidikan maupun status hukum para pihak yang sebelumnya dikabarkan telah diamankan.
Minimnya informasi dari kepolisian memunculkan beragam spekulasi di tengah masyarakat. Sejumlah sumber yang dihimpun awak media menyebut adanya kabar mengenai permintaan agar proses hukum perkara tersebut dihentikan. Namun, informasi itu belum dapat diverifikasi secara independen dan belum mendapat tanggapan resmi dari pihak kepolisian.
Ketua LSM Angling Dharma, M. Nasir, menilai tertutupnya informasi justru berpotensi menimbulkan kecurigaan publik terhadap penanganan kasus tersebut.
“Apalagi perkara ini dikaitkan dengan nama besar salah satu rumah sakit di Bojonegoro. Karena itu, keterbukaan informasi menjadi penting agar tidak menimbulkan berbagai asumsi di masyarakat,” kata Nasir.
Menurut dia, kepolisian perlu menyampaikan perkembangan penanganan perkara secara proporsional tanpa mengganggu proses penyidikan.
“Jika memang kasusnya masih berjalan, sampaikan. Jika ada perkembangan, juga perlu dijelaskan. Publik berhak mengetahui sejauh mana proses hukumnya,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua Dewan Pengurus Daerah Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) Bojonegoro, Sukir, saat dikonfirmasi beberapa waktu lalu mengaku belum mengetahui adanya kasus yang dimaksud.
“Saya tidak mengetahui adanya kasus tersebut,” kata Sukir, Jumat (12/6/2026).
Hingga berita ini ditulis, Polres Bojonegoro belum memberikan keterangan resmi terkait perkembangan penyidikan maupun status hukum pihak-pihak yang dilaporkan. Awak media masih berupaya memperoleh konfirmasi dari kepolisian dan pihak terkait lainnya guna memastikan informasi yang beredar.

Belum ada komentar