SURABAYA, JAWA TIMUR –Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya akhirnya menghukum pelaku kejahatan seksual terhadap anak di bawah umur dengan ganjaran berat. Ketua Majelis Hakim Edi Saputra Palawija membacakan putusan yang mengikat tersebut dalam sidang terbuka pada Rabu (30/9/2026). Hakim menilai terdakwa Sony Setio Bagus (19) terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar hukum pidana. Terdakwa melakukan ancaman kekerasan yang memaksa seorang gadis belia bersetubuh dengannya di sebuah penginapan.
Hakim menjatuhkan pidana penjara selama 10 tahun dan 6 bulan kepada pemuda tersebut atas kejahatannya. Hukuman majelis hakim ini memotong enam bulan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Wanto dari Kejaksaan Negeri Surabaya yang sebelumnya meminta pidana 11 tahun penjara. Merespons vonis dari majelis hakim tersebut, terdakwa Sony bersama penasihat hukumnya menyatakan sikap pikir-pikir. Terdakwa memiliki waktu tujuh hari untuk menentukan langkah hukum lanjutan sebelum putusan tersebut berkekuatan hukum tetap.
Terdakwa melancarkan aksinya setelah menargetkan korban yang masih berusia 15 tahun melalui sebuah grup aplikasi Telegram. Pelaku membangun komunikasi intens selama empat hingga lima bulan sebelum memindahkan percakapan mereka ke aplikasi WhatsApp. Setelah mendapat celah, pelaku mengajak korban bertemu secara langsung pada awal Mei 2026. Pelaku kemudian menjemput korban di kawasan Jalan Simo Magerejo dan langsung mengarahkannya ke sebuah homestay di kawasan Gunung Sari, Kecamatan Wonokromo.
Di dalam kamar penginapan tersebut, terdakwa memaksa korban membuka pakaian dan melangsungkan kekerasan seksual walau korban terus memberikan perlawanan. Setelah melampiaskan nafsu bejatnya, terdakwa mengantar korban pulang pada siang hari sekitar pukul 14.00 WIB. Ayah korban yang mencurigai gelagat aneh putrinya segera menanyakan detail perjalanan tersebut secara mendalam. Korban akhirnya berani menceritakan kejadian traumatis yang ia alami hari itu kepada sang ayah.
Jaksa memperkuat dakwaan di persidangan menggunakan hasil Visum Et Repertum resmi dari Rumah Sakit Bhayangkara HS Samsoeri Mertojoso Surabaya. Tim medis menemukan robekan baru pada selaput dara hingga dasar serta luka memar akibat benturan benda tumpul pada fisik korban. Selain itu, ahli psikologi forensik menyimpulkan korban memberikan kesaksian yang sangat konsisten dan dapat dipertanggungjawabkan. Penegak hukum menjerat pelaku menggunakan Pasal 81 ayat (2) UU Perlindungan Anak serta aturan KUHP baru untuk memastikan keadilan berpihak pada korban.

Belum ada komentar