SURABAYA, JAWA TIMUR – Komitmen Polrestabes Surabaya dalam memberantas aksi kejahatan jalanan kembali dibuktikan. Unit Resmob Satreskrim Polrestabes Surabaya berhasil menangkap dua pria yang diduga merupakan pelaku pencurian dengan pemberatan dan pencurian dengan kekerasan (begal) yang selama ini meresahkan para pengendara di Kota Surabaya.
Kedua tersangka diamankan pada Rabu, 10 Juni 2026 sekitar pukul 19.00 WIB di sebuah warung kopi di Jalan Parang Kusumo, Kemayoran, Kecamatan Krembangan, Surabaya. Penangkapan tersebut merupakan hasil pengembangan penyelidikan atas laporan polisi yang diterima Polsek Genteng pada 7 Juni 2026.
Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Edy Herwiyanto, menjelaskan peristiwa bermula ketika korban bersama seorang rekannya hendak bermain sepak bola di kawasan Putra Agung dengan mengendarai sepeda motor masing-masing.
“Dalam perjalanan, keduanya tiba-tiba dihentikan oleh empat orang tak dikenal. Para pelaku menuduh korban sebagai salah satu peserta tawuran yang terjadi di wilayah Kenjeran,” tutur AKBP Edy, Rabu (8/7).
Dengan alasan melakukan pemeriksaan, salah seorang pelaku mengambil alih sepeda motor korban dan memaksa korban ikut membonceng kendaraan yang dikendarainya. Sementara itu, teman korban dibiarkan pergi meninggalkan lokasi.
“Korban kemudian dibawa berkeliling melewati sejumlah ruas jalan di Surabaya hingga akhirnya tiba di kawasan Ambengan dan Kusuma Bangsa,” katanya.
Di tengah perjalanan, para pelaku memaksa korban menyerahkan telepon genggam, STNK, serta kunci kendaraan. Saat korban menolak, salah seorang pelaku memukul wajah korban hingga tidak berdaya.
“Tak berhenti di situ, ketika korban kembali dipaksa turun dari sepeda motor di kawasan Jalan Kusuma Bangsa, pelaku mengeluarkan senjata tajam berupa pisau dari balik pakaiannya sebagai ancaman,” jelasnya.
Karena khawatir keselamatannya terancam, korban akhirnya turun dari kendaraan. Sebelum melarikan diri, pelaku kembali memukul korban lalu membawa kabur sepeda motor, telepon genggam, serta kunci kendaraan milik korban.
Berbekal hasil penyelidikan intensif, Unit Resmob Satreskrim Polrestabes Surabaya berhasil mengidentifikasi dan menangkap dua tersangka, yakni M.R. (34), warga Dupak Masigit PJKA Surabaya, serta M.J. (30), warga Jalan Rembang, Kecamatan Bubutan, Surabaya.
Dalam pemeriksaan awal, keduanya mengakui telah melakukan aksi serupa di sejumlah lokasi berbeda di Surabaya.
AKBP Edy mengungkapkan pengakuan tersebut mengarah pada dugaan keterlibatan para tersangka dalam kasus pencurian dengan kekerasan di depan Kantor Pos Jalan Kebon Rojo pada September 2025 dan aksi serupa di kawasan Masjid Rahmat Kembang Kuning pada Mei 2026.
Saat ini penyidik masih melakukan pendalaman untuk memastikan keterlibatan kedua tersangka dalam sejumlah laporan tindak pidana lain yang memiliki pola kejahatan serupa.
Dari tangan para tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa beberapa unit telepon genggam berbagai merek, satu unit sepeda motor Yamaha Aerox yang diduga merupakan hasil kejahatan pada perkara lain, satu unit sepeda motor Honda Vario yang digunakan saat beraksi, serta sebilah pisau atau belati yang diduga dipakai untuk mengancam korban.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan/atau Pasal 479 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. Keduanya kini menjalani proses hukum dan harus mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai ketentuan yang berlaku.

Belum ada komentar