PACITAN, JAWA TIMUR – Polres Pacitan berhasil mengungkap kasus pencurian kotak amal dan perangkat masjid yang terjadi di sejumlah wilayah lintas kecamatan di Kabupaten Pacitan. Tiga orang pelaku berhasil diamankan setelah polisi melakukan pengembangan penyelidikan dan analisis rekaman CCTV di lokasi kejadian.
Kapolres Pacitan, AKBP Ayub Diponegoro Azhar, mengatakan komplotan tersebut diduga telah beraksi di tujuh lokasi berbeda dengan sasaran utama masjid yang berada di tepi jalan dan dalam kondisi sepi.
“Kami amankan tiga tersangka yang diduga komplotan pencurian masjid dan beraksi di tujuh lokasi berbeda di Pacitan,” kata AKBP Ayub, Rabu (20/5/2026).
Dari tiga pelaku yang diamankan, dua di antaranya merupakan pria dewasa asal Kabupaten Blitar, sedangkan satu pelaku lainnya masih berstatus anak di bawah umur berusia 16 tahun.
Kasus ini terungkap setelah adanya laporan kehilangan perangkat pengeras suara di Masjid Al-Falah, Dusun Gawang, Desa Ketro, Kecamatan Kebonagung, pada Sabtu (16/5/2026).
Peristiwa tersebut pertama kali diketahui oleh Sahwan, takmir masjid, saat hendak mengumandangkan azan Dhuhur sekitar pukul 11.30 WIB. Namun pengeras suara tidak berfungsi sebagaimana mestinya.
Saat dilakukan pengecekan ke ruang penyimpanan, mixer pengeras suara diketahui telah hilang.
Dari hasil penyelidikan, polisi kemudian menangkap dua pelaku berinisial IM dan MR yang merupakan warga Kabupaten Blitar.
“Satu pelaku lain berinisial OKT, masih berusia 16 tahun,” terang AKBP Ayub.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, ketiga pelaku datang dari Blitar menggunakan mobil sewaan. Mereka juga membawa sejumlah alat seperti tang dan obeng untuk membobol lokasi sasaran.
“Target pelaku adalah masjid di tepi jalan dengan kondisi sepi,” tambah AKBP Ayub.
Tidak hanya mengambil kotak amal dan perangkat pengeras suara, komplotan tersebut juga diketahui merusak CCTV di salah satu masjid di Desa Arjowinangun guna menghilangkan jejak aksi mereka.
Dari pengakuan para pelaku, mereka telah melakukan aksi pencurian di tujuh lokasi berbeda, yakni Masjid Nurul Huda di Desa Hadiwarno, Kecamatan Ngadirojo, Masjid Ar-Rahman di Kecamatan Tulakan, Masjid Al-Falah di Desa Ketro Kecamatan Kebonagung, Masjid Al-Ikhlas di Desa Ketepung, Masjid Nurul Huda di Desa Arjowinangun, Masjid Padjaran, serta Masjid Jami’ Al Hidayah di Kecamatan Arjosari.
Polisi juga menemukan uang hasil penjualan barang curian dengan nilai mencapai Rp8 juta.
Menurut keterangan pelaku, aksi pencurian dilakukan karena faktor ekonomi untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Atas perbuatannya, dua tersangka dewasa dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf g juncto Pasal 126 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana pencurian secara bersama-sama.
Keduanya terancam hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Sementara satu pelaku yang masih berstatus anak diproses sesuai ketentuan sistem peradilan pidana anak.

Belum ada komentar