KABUPATEN NGAWI, JAWA TIMUR – Komitmen pemberantasan peredaran obat keras berbahaya kembali ditegaskan aparat kepolisian. Kali ini, jajaran Satresnarkoba Polres Ngawi berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana di bidang kesehatan dengan mengamankan seorang pria berinisial CW (25) di wilayah Kecamatan Sine, Kabupaten Ngawi.
Dari tangan pelaku, petugas menyita ratusan butir obat keras berbahaya (Okerbaya) daftar G. Barang bukti tersebut meliputi Trihexyphenidyl, Dolgesik, Alprazolam, serta Atarax.
Selain obat-obatan, polisi juga mengamankan uang tunai sebesar Rp250.000 yang diduga hasil transaksi serta satu unit telepon genggam yang digunakan untuk aktivitas peredaran.
Kapolres Ngawi AKBP Prayoga Angga Widyatama melalui Kasatresnarkoba AKP Marji Wibowo menegaskan bahwa peredaran sediaan farmasi tanpa izin menjadi perhatian serius aparat penegak hukum.

“Kami akan terus melakukan penindakan tegas terhadap setiap bentuk peredaran gelap obat berbahaya di wilayah Kabupaten Ngawi,” ujar AKP Marji Wibowo, Kamis (23/4/2026).
Ia menambahkan, pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen Polres Ngawi dalam menutup ruang gerak para pelaku peredaran obat ilegal.
“Pengungkapan ini merupakan komitmen Satnarkoba Polres Ngawi dalam memberantas peredaran obat keras ilegal yang berpotensi merusak generasi muda dan mengganggu kamtibmas,” ujarnya.
Dalam kasus ini, tersangka dijerat dengan Pasal 435 dan/atau Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, serta Pasal 60 ayat (1) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.
Polres Ngawi Polda Jawa Timur juga mengimbau masyarakat untuk berperan aktif dalam memerangi peredaran obat keras ilegal di lingkungan masing-masing.
“Segera laporkan ke Kepolisian, maka kami akan tindaklanjuti,” pungkasnya.

Belum ada komentar