SURABAYA MEMANAS! Polres Pelabuhan Tanjung Perak Bongkar Peredaran Sabu 95,44 Gram, Pria 43 Tahun Ditangkap di Joyoboyo

Foto: Pores Pelabuhan Tanjung Perak mengamankan barang bukti sabu seberat 95,44 gram dalam pengungkapan kasus narkotika di Surabaya.
beritakeadilan.com,

SURABAYA, JAWA TIMUR – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pelabuhan Tanjung Perak menggagalkan dugaan peredaran narkotika jenis sabu lintas daerah seberat 95,44 gram. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap seorang pria berinisial AY (43) di kediamannya di kawasan Jalan Joyoboyo, Surabaya.

Penangkapan ini mengungkap dugaan keterlibatan AY sebagai perantara dalam jaringan peredaran gelap narkotika yang mendapat pasokan dari seorang pria berinisial RSD. Pemasok tersebut kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dan masih diburu polisi.

Kasat Resnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak, AKP Adik Agus Putrawan, menjelaskan bahwa penangkapan AY dilakukan setelah petugas melakukan penyelidikan terkait aktivitas peredaran sabu.

“Petugas berhasil mengamankan tersangka AY di dalam rumahnya. Saat penggeledahan, kami menemukan 10 klip plastik berisi sabu dengan total berat bruto 95,44 gram yang disembunyikan di dalam tas di kamar tersangka,” ujar AKP Adik, Kamis (8/10/2026) malam.

Dalam penggeledahan tersebut, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika. Barang bukti itu terdiri atas satu kantong plastik sedang berisi sabu dengan berat 44,80 gram dan sembilan klip plastik kecil berisi sabu seberat 50,64 gram.

Polisi juga menyita satu bendel plastik klip, sebuah sendok takar plastik, serta satu unit telepon seluler yang diduga digunakan untuk mendukung transaksi narkotika.

Total berat bruto sabu yang diamankan mencapai 95,44 gram. Seluruh barang bukti kini menjadi bagian dari proses penyidikan untuk mendalami aktivitas tersangka dan menelusuri jaringan pemasoknya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, kasus ini bermula dari pengambilan sabu menggunakan sistem ranjau, yakni penyerahan barang di lokasi tertentu yang telah disepakati.

Pada Rabu (23/9/2026), sekitar pukul 04.30 WIB, AY diduga mengambil pasokan sabu di area pertigaan Parseh, Kabupaten Bangkalan, Madura. Barang tersebut disebut berasal dari RSD, yang kini berstatus DPO.

“Tersangka mendapat pasokan barang dari RSD untuk diedarkan kembali. Cara penjualannya dilakukan dengan menawarkan langsung kepada rekan-rekannya maupun melayani pembeli arahan dari RSD menggunakan sistem ranjau di lokasi yang telah ditentukan,” jelas AKP Adik.

Dari keterangan tersebut, penyidik menduga AY tidak hanya menawarkan sabu kepada orang-orang yang dikenalnya, tetapi juga melayani pembeli berdasarkan arahan pemasok. Polisi masih mendalami pola distribusi tersebut untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain.

Polisi mengungkap bahwa AY diduga telah menjalankan aktivitas peredaran sabu tersebut selama sekitar satu tahun. Narkotika itu dijual dalam paket-paket kecil dengan harga bervariasi, mulai dari Rp100.000 hingga Rp800.000 per paket.

Menurut AKP Adik, tersangka mengaku melakukan aktivitas tersebut untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari. Selain itu, AY disebut dijanjikan keuntungan tunai oleh RSD jika menjalankan tahapan distribusi yang diperintahkan.

“Motif utama tersangka adalah untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari. Dari setiap tahapan edar, tersangka dijanjikan keuntungan tunai sebesar Rp7.500.000 oleh RSD, sekaligus bisa mengonsumsi sabu secara gratis,” pungkasnya.

Saat ini, AY beserta seluruh barang bukti telah diamankan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Penyidik juga terus melakukan pengembangan guna melacak keberadaan RSD yang diduga menjadi pemasok sabu kepada tersangka.

Pengejaran terhadap RSD menjadi bagian penting dalam pengungkapan kasus ini. Polisi berupaya menelusuri jalur pasokan narkotika dari Bangkalan hingga dugaan peredarannya di Surabaya, sekaligus mengidentifikasi kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat.

Pengembangan perkara masih berlangsung untuk memperkuat pembuktian dan mengungkap mata rantai peredaran narkotika tersebut.

Belum ada komentar