Polda Jatim Bongkar Kasus Ayah Tiri Cabuli Anak Kembar di Surabaya, Korban Hamil 5 Bulan

Foto: Konferensi pers Polda Jatim terkait pengungkapan kasus kekerasan seksual terhadap anak kembar di Surabaya oleh ayah tiri korban.
beritakeadilan.com,

SURABAYA, JAWA TIMUR – Direktorat Reserse Kriminal Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Ditres PPA dan PPO) Polda Jawa Timur berhasil membongkar kasus kekerasan seksual yang menimpa dua anak perempuan kembar di bawah umur di Surabaya.

Pelaku berinisial WRS (39) ditangkap aparat kepolisian setelah diduga melakukan kekerasan seksual terhadap kedua anak tirinya secara berulang selama beberapa tahun. Ironisnya, salah satu korban diketahui dalam kondisi hamil lima bulan akibat perbuatan tersangka.

Kasus ini diungkap Subdit II Ditres PPA dan PPO Polda Jatim setelah adanya laporan serta dukungan masyarakat yang mendorong percepatan penanganan perkara.

Kabid Humas Polda Jawa Timur, Kombes Pol Jules Abraham Abast menegaskan bahwa tindak pidana kekerasan seksual merupakan kejahatan berat yang menyerang harkat, martabat, dan hak asasi manusia, khususnya terhadap kelompok rentan seperti anak-anak.

“Merujuk pada teori perlindungan hukum Satjipto Rahardjo, hukum harus hadir memberikan perlindungan bagi kelompok rentan,” ungkap Kombes Abast saat konferensi pers di Gedung Bidhumas Polda Jatim, Jumat (22/5/2026).

Ia menambahkan, sesuai amanat Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, negara melalui aparat penegak hukum wajib memberikan perlindungan, penanganan, serta pemulihan secara menyeluruh kepada korban.

Menurutnya, penanganan perkara ini menggunakan prinsip victim oriented approach atau pendekatan yang menempatkan korban sebagai subjek utama yang harus dipulihkan hak dan rasa keadilannya.

Kombes Abast juga mengajak insan pers untuk mengawal pemberitaan kasus secara edukatif dan proporsional demi menjaga identitas serta masa depan korban.

Pada kesempatan yang sama, Direktur Reserse Kriminal PPA-PPO Polda Jatim, Kombes Pol Ganis Setyaningrum mengungkapkan bahwa kedua korban berinisial RF dan RB telah mengenal tersangka sejak tahun 2017, tepat setelah ibu kandung mereka menikah dengan WRS.

Aksi bejat tersebut dilakukan di rumah mereka kawasan Sukolilo, Surabaya.

Menurut Kombes Ganis, pelaku memanfaatkan situasi rumah yang sepi ketika ibu kandung korban tidak berada di rumah untuk menjalankan aksinya.

“Disitulah kesempatan pelaku untuk melakukan kekerasan seksual yang dilakukan terhadap korban RF sejak tahun 2023 sampai dengan tahun 2026,” jelas Kombes Ganis.

Ia menambahkan, perbuatan serupa juga dialami RB, saudara kembar korban, sejak tahun 2025 hingga 2026 dan dilakukan lebih dari satu kali.

Korban RF pertama kali mengalami pencabulan saat masih duduk di bangku kelas 2 SMP pada tahun 2023. Sementara RB mulai mengalami tindakan serupa sejak Juni 2025.

Untuk melancarkan aksinya, tersangka WRS disebut kerap mengintimidasi kedua korban dengan ancaman pembunuhan apabila berani melapor kepada pihak lain.

Ancaman tersebut membuat korban memilih diam hingga akhirnya kasus terungkap setelah adanya keberanian korban dan dukungan lingkungan sekitar.

“Kita melakukan upaya gelar perkara dan menaikkan ke penyidikan, penetapan tersangka serta mengamankannya,” tegas Kombes Ganis.

Selain fokus pada proses hukum, Polda Jatim juga melakukan langkah pemulihan psikologis terhadap korban melalui koordinasi lintas instansi.

“Kami koordinasi dengan DP3APPKB Kota Surabaya untuk memberikan perlindungan terhadap korban, dan tentunya kita melakukan identifikasi kebutuhan-kebutuhan korban apa saja, baik itu kebutuhan kesehatan, psikologi, pendampingan rumah aman dan sebagainya,” ujar Kombes Ganis.

Saat ini tersangka telah ditahan di Rutan Mapolda Jawa Timur untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Dalam perkara ini, tersangka dijerat dengan pasal berlapis yakni Pasal 76D jo Pasal 81 dan Pasal 76E jo Pasal 82 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Selain itu, pelaku juga dikenakan Pasal 6 huruf c UU RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), serta Pasal 473 ayat (2) dan Pasal 415 KUHP.

Karena status tersangka merupakan orang tua tiri yang seharusnya melindungi korban, ancaman pidananya diperberat dengan tambahan sepertiga dari hukuman pokok maksimal 15 tahun penjara.

Belum ada komentar