KABUPATEN LAMONGAN, JAWA TIMUR – Kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang perempuan berinisial WJ (26), warga Kecamatan Baureno, Kabupaten Bojonegoro, terus bergulir di Satreskrim Polres Lamongan. Pada Kamis (21/5/2026), korban memenuhi panggilan penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Lamongan untuk menjalani pemeriksaan.
Pemeriksaan berlangsung kurang lebih dua jam. WJ keluar dari ruang penyidik sekitar pukul 13.43 WIB dan langsung memberikan keterangan kepada awak media yang telah menunggu sejak awal pemeriksaan.
Korban mengaku mendapat sekitar 20 pertanyaan dari penyidik terkait dugaan penganiayaan yang dialaminya di sebuah kamar penginapan di Jalan Veteran, Kelurahan Banjarmendalam, Kecamatan Lamongan.
“Banyak tadi pertanyaan yang disampaikan penyidik kepada saya, kurang lebih ada 20 pertanyaan, ya seputar kejadian penganiayaan yang saya alami. Ditanya waktu itu saksi di situ siapa saja yang mengetahui peristiwanya,” ujar WJ.
Menurut korban, sejumlah saksi yang mengetahui kejadian tersebut di antaranya sopir terlapor yang menjemput pelaku usai kejadian serta petugas keamanan penginapan yang datang saat dirinya berteriak meminta pertolongan.
WJ juga mengaku telah menyampaikan seluruh kronologi yang dialaminya kepada penyidik, termasuk kondisi fisik dan psikologisnya pasca kejadian.
“Tadi sudah saya ceritakan semuanya ke penyidik pokoknya, termasuk kondisi fisik saya yang hingga kini masih belum pulih dan belum dapat kembali bekerja seperti biasa. Dan trauma, intinya saya merasa sangat dirugikan atas peristiwa itu,” ungkapnya.
Ia berharap aparat penegak hukum memproses perkara tersebut secara serius dan memberikan hukuman berat kepada pelaku agar menimbulkan efek jera.
“Biar ada efek jera, karena pelaku ini bertindak seperti itu tidak sekali dua kali tapi beberapa kali, dan itu dilakukan tidak terhadap saya saja, tapi kepada perempuan-perempuan lainnya,” tegasnya.
Diketahui, terlapor dalam perkara tersebut berinisial KUS (43), warga Desa Lopang, Kecamatan Kembangbahu, Kabupaten Lamongan.
Sementara itu, KBO Satreskrim Polres Lamongan, Iptu M. Yusuf Efendi, menyampaikan bahwa kasus dugaan penganiayaan tersebut masih dalam tahap penyelidikan.
“Masih proses penyelidikan. Iya benar pelapor hari ini sudah kami panggil untuk dimintai keterangannya, untuk terlapor masih calon saksi,” ujar Yusuf singkat.

Belum ada komentar