Peredaran Sabu Sawah Pulo Surabaya Terbongkar Polisi Perak

Foto: Polres Pelabuhan Tanjung Perak mengamankan barang bukti sabu seberat 8,483 gram dalam pengungkapan kasus narkotika di Sawah Pulo Surabaya
beritakeadilan.com,

SURABAYA, JAWA TIMUR –Langkah kaki penyidik Satuan Reserse Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak menghentikan pergerakan D (51), warga Jalan Sawah Pulo DKA, Kelurahan Ujung, Semampir, Surabaya. Penggerebekan yang berlangsung pada Kamis malam, 17 September 2026 sekitar pukul 22.00 WIB di kediaman D tersebut berhasil mengamankan barang bukti diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 8,483 gram yang tersimpan rapi dalam wadah kaca mata. Keberhasilan ini menjadi sinyal tegas kepolisian dalam mempersempit ruang gerak peredaran gelap narkoba di wilayah pesisir Kota Surabaya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal yang mengedepankan asas praduga tidak bersalah, D disinyalir tidak bergerak sendirian dalam menjalankan aksinya. Ia mengaku memperoleh pasokan barang haram tersebut dari seorang pria berinisial F yang kini resmi ditetapkan dalam daftar pencarian orang (DPO). Transaksi penyerahan barang diduga berlangsung secara langsung di sebuah gubuk kawasan Desa Kapor, Burneh, Bangkalan, dengan nilai pembelian mencapai jutaan rupiah sebelum akhirnya barang tersebut dipecah menjadi paket-paket kecil siap edar di Surabaya.

Aktivitas terselubung yang disinyalir telah berjalan selama tiga bulan ini ditengarai memberi keuntungan finansial sebesar Rp2 juta untuk setiap tahapan penjualan. Selain memburu keuntungan materi guna mencukupi kebutuhan sehari-hari, terduga pelaku juga diduga memanfaatkan sebagian dari barang pasokan tersebut untuk konsumsi pribadi secara gratis. Petugas turut mengamankan sejumlah instrumen penunjang operasional, seperti timbangan elektrik, alat serok, bundel klip plastik, hingga unit telepon seluler yang diduga kuat digunakan sebagai sarana komunikasi transaksi peredaran sabu.

Atas perbuatan yang disangkakan kepadanya, D kini harus menghadapi proses hukum yang berjalan transparan dan berimbang. Penyidik menjerat terduga pelaku dengan Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta persangkaan subsider Pasal 609 Ayat (2) huruf a KUHP Jo UU Nomor 1 Tahun 2026. Polres Pelabuhan Tanjung Perak menegaskan bahwa penyidikan perkara ini terus berkembang guna membongkar seluruh simpul jaringan penyuplai utama yang berada di belakangnya.

Belum ada komentar