GRESIK, JAWA TIMUR – Polres Gresik Polda Jawa Timur berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar subsidi dengan total barang bukti mencapai sekitar 17.000 liter. Dalam pengungkapan ini, satu orang tersangka berinisial ZA (46) telah diamankan dan kini ditahan di Rutan Polres Gresik.
Kapolres Gresik AKBP Ramadhan Nasution menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan polisi Nomor LP/A/9/IV/2026 yang diterima pada 14 April 2026. Berbekal laporan tersebut, petugas Satreskrim langsung bergerak melakukan penyelidikan di lapangan.
Hasil penyelidikan mengarah pada sebuah gudang di wilayah Kecamatan Ujungpangkah yang diduga menjadi lokasi penimbunan solar subsidi. Di lokasi pertama, tepatnya di Dusun Cabean, Desa Ngemboh, petugas menemukan sekitar 9.000 liter solar subsidi.
“Petugas menemukan sekitar 9.000 liter solar subsidi yang ditampung dalam 10 tangki berkapasitas masing-masing 1.000 liter di sebuah gudang di Dusun Cabean, Desa Ngemboh,” ujar AKBP Ramadhan dalam press conference di Mapolres Gresik, Kamis (16/4/2026).
Pengembangan kasus kemudian dilakukan, hingga polisi menemukan lokasi kedua di Dusun Rejodadi, Desa Campurejo, Kecamatan Panceng. Di tempat ini, kembali ditemukan sekitar 8.000 liter solar subsidi yang disimpan dalam 9 tangki berkapasitas serupa.
“Di lokasi kedua ditemukan kurang lebih 8.000 liter solar subsidi yang disimpan dalam 9 tangki berkapasitas 1.000 liter,” imbuhnya.
Dari hasil penyelidikan lanjutan, polisi mengidentifikasi bahwa seluruh BBM tersebut dimiliki oleh ZA. Tersangka kemudian ditangkap di sebuah rumah kos yang berada di wilayah Kecamatan Ujungpangkah tanpa perlawanan.
Selain mengamankan tersangka, polisi juga menyita berbagai barang bukti yang digunakan dalam praktik ilegal tersebut. Barang bukti meliputi 19 tangki berisi total sekitar 17.000 liter solar subsidi, dua unit mesin diesel, tiga unit mesin pompa air, serta selang plastik sepanjang 30 meter.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
“Ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara dan denda hingga Rp60 miliar,” tegas AKBP Ramadhan.
Kapolres Gresik menegaskan bahwa pihaknya akan terus menindak tegas segala bentuk penyalahgunaan BBM subsidi. Hal ini penting mengingat kondisi geopolitik global yang turut memengaruhi kestabilan energi nasional.
Ia juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam mengawasi dan melaporkan praktik serupa di lingkungan masing-masing.
“Silakan laporkan melalui call center 110 atau layanan CAK RAMA di 0811882006,” pungkasnya.

Belum ada komentar