SURABAYA, JAWA TIMUR – Peredaran narkotika jenis sabu di kawasan Jalan Benteng Dalam, Surabaya, kembali berhasil diungkap jajaran Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak. Dua pria yang diduga kuat sebagai pengedar sabu diamankan saat melakukan aktivitas transaksi narkotika pada Rabu dini hari, 20 Mei 2026.
Kedua tersangka masing-masing berinisial A.R (18), warga Bulak Banteng Surabaya dan S.R (32), warga Tambak Gringsing Surabaya. Dari tangan keduanya, petugas berhasil menyita puluhan paket sabu siap edar dengan total berat bruto mencapai 21,20 gram.
Pengungkapan kasus tersebut bermula dari penyelidikan intensif yang dilakukan anggota Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak terkait maraknya aktivitas peredaran narkoba di kawasan padat penduduk tersebut.
Kasatresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak, AKP Adik Agus Putrawan, SH., MH., melalui Kasi Humas Iptu Suroto menjelaskan, kedua tersangka diamankan saat berada di dalam gang kawasan Jalan Benteng Dalam Surabaya sekitar pukul 01.00 WIB.
Menurut Iptu Suroto, sabu yang diedarkan kedua pelaku diketahui merupakan milik seorang pria berinisial HSM yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Barang haram tersebut dititipkan kepada para tersangka untuk dijual kembali kepada para pembeli di wilayah Surabaya.
“Para tersangka menjalankan aktivitas peredaran sabu secara bergantian. Mereka bertugas mulai malam hingga pagi hari untuk melayani transaksi para pembeli,” ungkap Iptu Suroto, Senin (25/5/2026).
Dari hasil pemeriksaan, kedua pelaku diketahui telah menjalankan bisnis haram tersebut selama kurang lebih dua bulan terakhir. Mereka menjual sabu dalam paket kecil dengan harga bervariasi mulai Rp100 ribu hingga Rp600 ribu per paket.
“Selain memperoleh upah harian sebesar Rp150 ribu, kedua tersangka juga mendapatkan sabu untuk dikonsumsi secara cuma-cuma sebagai bagian dari imbalan menjalankan peredaran narkotika tersebut,” kata Iptu Suroto.
Dalam penggerebekan itu, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga kuat berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.
Barang bukti yang berhasil disita di antaranya 35 plastik klip berisi sabu dengan total berat bruto 21,20 gram, sebuah kotak penyimpanan warna hitam, buku catatan transaksi, uang tunai hasil penjualan sebesar Rp960 ribu, serta tas genggam yang digunakan untuk menyimpan narkotika.
Saat ini kedua tersangka telah diamankan di Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Keduanya dijerat Pasal 114 Ayat (1) juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Selain itu, para tersangka juga dipersangkakan dengan ketentuan pidana dalam KUHP terbaru sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023.

Belum ada komentar