LAMONGAN (Beritakeadilan, Jawa Timur) – Polres Lamongan berhasil meringkus pencurian spesialis pembobol minimarket. dibeberpa lokasi diwilayah kabupaten Lamongaan dan Gresik ( 29/01/2024)
Dua Pelaku tersebut adalah Mixel Macella Ario Sahara alias M.M.A.S (32), dan Bedi Suhendra alias B.S, (33) asal Desa Dapur Utara, Kecamatan Lamongan, Jawa Timur.
Kapolres Lamongan AKBP Bobby Adimas Condro Putra mengungkapkan pelaku pembobol minimarket Alfamart di beberapa TKP di Kabupaten Lamongan. Pelaku merupakan residivis kasus yang sama.

Bermula dari beberapa laporan curat pembobolan Toko Alfamart di wilayah hukum Polres Lamongan dari kejadian tersebut, Tim Jaka Tingkir melakukan serangkaian penyelidikan di lapangan dan memperoleh ciri-ciri pelaku.dan selanjutnya dilakukan penangkapan.
Menurutnya Berdasarkan interogasi, pelaku mengakui telah melakukan aksinya sebanyak 16 kali. Yakni 8 kali di wilayah Lamongan dan 8 kali di wilayah Gresik Jawa Timur,”ujar Kapolres Lamongan AKBP Bobby Adimas Condro Putra ( 29/01)
Alfamart di Lamongan yang dibobol Miksel antara lain Alfamart di Desa Warukulon Kecamatan Pucuk, Alfamart Kacangan, Desa Dukuhagung, serta Alfamart Desa Kendal Kemlagi Kecamatan Karanggeneng, dan lainnya
Sedang di wilayah hukum Polres Gresik di antaranya Alfamart Benjeng, Alfamart Manyar, Alfamart Menganti, Alfamart Cerme dan, Alfamart Suci serta Alfamart JI Diponegoro, Gresik Untuk kerugian ditaksir kurang lebih Rp 100 juta.
“Selain itu kata dia modus yang dilakukan pelaku dengan cara berkeliling mencari minimarket yang dinilai sepi, kemudian pada malam harinya dilakukan pembobolan dengan cara lewat tembok belakang dan merusak plafon toko,” ungkapnyq
AKBP Bobby menegaskan Barang bukti yang sudah diamankan oleh Polres Lamongan adalah satu buah jaket dan satu unit sepeda motor Vega .
“Pelaku kini mendekam di sel tahanan Polres Lamongan untuk pemeriksaan lebih lanjut.Ia dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” pungkasnya.
(Edi)

Belum ada komentar