Viral Bobol Ruko di Wonokusumo Surabaya, Polsek Semampir Tangkap Residivis

Foto: Polsek Semampir menunjukkan pelaku pembobolan ruko di Jalan Wonokusumo Wetan Surabaya yang mencuri uang Rp7 juta dan sebuah telepon genggam milik korban
beritakeadilan.com,

SURABAYA, JAWA TIMUR – Aksi pembobolan rumah toko (ruko) yang sempat viral di kawasan Jalan Wonokusumo Wetan, Surabaya, akhirnya berhasil diungkap jajaran kepolisian. Unit Reskrim Polsek Semampir menangkap pelaku berinisial F alias Maamo (32), yang diketahui tinggal di sebuah rumah kos di Jalan Wonokusumo Bhakti, Surabaya.

Dalam aksinya, pelaku berhasil membawa kabur uang tunai sebesar Rp7 juta serta satu unit telepon genggam milik korban. Modus yang digunakan terbilang sederhana namun efektif, yakni memanfaatkan kawat bekas hanger untuk membuka pintu rumah yang terkunci.

Kapolsek Semampir, Herry Iswanto, menjelaskan bahwa aksi pencurian tersebut terjadi saat pemilik rumah sedang pulang ke Madura. Kondisi rumah dan toko yang dalam keadaan kosong dimanfaatkan pelaku untuk melancarkan aksinya.

Pelaku yang merupakan warga Tenggumung Karya Lor, Surabaya, masuk ke dalam bangunan dan langsung mencari barang berharga. Salah satu sasaran utamanya adalah celengan yang berada di bawah tempat tidur korban.

“Tersangka mengambil uang di dalam celengan sebesar Rp7 juta. Kemudian ia mencari barang lain,” ujar Kompol Herry Iswanto, Rabu (3/6).

Aksi pelaku sempat terekam kamera pengawas atau CCTV yang terpasang di dalam toko. Dalam rekaman tersebut, pelaku terlihat menutupi kepala dan wajahnya menggunakan kain guna menghindari identifikasi.

Setelah berhasil masuk, pelaku mencari sejumlah barang berharga di dalam toko dan rumah korban. Usai menjalankan aksinya, ia kemudian meninggalkan lokasi tanpa diketahui warga sekitar.

Rekaman CCTV tersebut menjadi salah satu petunjuk penting bagi penyidik dalam mengungkap identitas pelaku.

Mendapat laporan dari korban dan informasi yang beredar di masyarakat, petugas Polsek Semampir langsung melakukan penyelidikan intensif. Dari hasil pengumpulan bukti dan keterangan saksi, polisi berhasil mengidentifikasi pelaku.

Tak membutuhkan waktu lama, pelaku akhirnya berhasil diamankan di tempat kosnya di kawasan Wonokusumo Bhakti, Surabaya.

Hasil pemeriksaan lebih lanjut mengungkap fakta bahwa pelaku ternyata bukan hanya sekali melakukan aksi pembobolan di lokasi tersebut. Sebelumnya, pada 6 Mei 2025, ia juga diduga melakukan pembobolan di ruko yang berada di kawasan yang sama, yakni Jalan Wonokusumo Wetan.

Di hadapan penyidik, pelaku mengakui bahwa aksi pencurian yang sempat viral tersebut telah direncanakan sebelumnya. Ia sengaja membawa kawat bekas hanger dari rumah untuk digunakan sebagai alat membuka pintu yang terkunci.

Setelah berhasil merusak sistem penguncian pintu, pelaku masuk ke dalam bangunan dan mencari barang-barang yang memiliki nilai ekonomi.

“Kawat sudah dibawa dari rumah,” ungkap pelaku kepada penyidik.

Polisi juga mengungkap bahwa F alias Maamo bukan pelaku baru dalam kasus pencurian dengan pemberatan. Ia tercatat sebagai residivis yang pernah menjalani hukuman penjara selama empat tahun dalam perkara serupa.

“Tersangka diketahui merupakan residivis kasus yang sama, yakni pembobolan rumah. Ia pernah menjalani hukuman empat tahun penjara,” tegas Kapolsek Semampir.

Saat ini pelaku masih menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut guna mengungkap kemungkinan keterlibatannya dalam kasus pembobolan lainnya di wilayah Surabaya.

Belum ada komentar