Audit Keuangan Desa

Audit Inspektorat Blitar: Temuan Keuangan & Pengadaan Barang Jasa Desa

oleh : -
Audit Inspektorat Blitar: Temuan Keuangan & Pengadaan Barang Jasa Desa
Foto : Inspektur Kabupaten Blitar Rully Wahyu Prasetyowanto

KABUPATEN BLITAR (Beritakeadilan.com, Jawa Timur)-Inspektorat Kabupaten Blitar telah merampungkan pengawasan dan audit terhadap 220 desa di wilayahnya. Dari proses audit, terutama pada keuangan desa yang disorot, Inspektorat menemukan sejumlah isu krusial, salah satunya menyangkut laporan pengadaan barang dan jasa.

Inspektur Kabupaten Blitar, Rully Wahyu Prasetyowanto, mengungkapkan bahwa tidak semua dari 220 desa memiliki laporan keuangan yang ideal. Sejumlah temuan penting telah dicatat dan wajib ditindaklanjuti oleh pemerintah desa demi menutup celah terjadinya tindak pidana korupsi.

“Temuan ini didapat dari hasil audit. Ada kewajiban bagi desa untuk mencukupi tindak lanjut atas pemeriksaan kami, utamanya terkait tata kelola keuangan desa, yaitu pertanggungjawaban serta pengadaan barang jasa yang ada di desa, dan seterusnya,” ujar Rully kepada media pada Rabu (10/12/2025).

Sistem pengadaan barang dan jasa di tingkat desa memang sering menjadi fokus pengawasan. Sektor ini dianggap sebagai area yang rentan terhadap penyimpangan, mulai dari potensi markup harga, penunjukan rekanan tanpa proses tender yang transparan, hingga ketidaksesuaian spesifikasi barang dengan laporan pertanggungjawaban. Temuan ini memicu kekhawatiran publik tentang efektivitas dan efisiensi Dana Desa yang seharusnya digunakan secara maksimal untuk pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Menariknya, Rully Wahyu Prasetyowanto mengklaim bahwa akar masalah dari mayoritas temuan laporan keuangan desa yang bermasalah lebih disebabkan oleh faktor ketidaktahuan atau kurangnya kompetensi teknis perangkat desa, bukan semata karena niat buruk.

“Ya, lebih ke ketidaktahuan. Nanti akan kita cermati apakah temuan itu terjadi berulang atau tidak. Kalau berulang, kan nanti kita analisis,” jelas Rully.

Temuan Inspektorat ini memberikan tekanan besar bagi seluruh perangkat desa yang terindikasi bermasalah. Mereka kini memiliki kewajiban untuk segera memperbaiki tata kelola keuangan dan menindaklanjuti seluruh rekomendasi tim audit dalam batas waktu yang ditentukan.

“Mudah-mudahan dengan adanya temuan itu tidak terjadi pengulangan lagi,” harapnya.

Langkah perbaikan ini dianggap sangat krusial sebagai upaya pencegahan tindak pidana korupsi. Jika perbaikan tidak dilakukan sesuai batas waktu yang ditetapkan, Inspektorat berwenang untuk menganalisis lebih lanjut dan bahkan meningkatkan status temuan tersebut.

“Melalui monitoring, evaluasi (monev), dan Klinik Desa, harapannya adalah agar tidak terjadi tindak pidana korupsi,” tutup Rully. (R_win)

 

banner 400x130
banner 728x90