Arena Judi Malang Digerebek

Polresta Malang Kota Bongkar Arena Judi Sabung Ayam di Kedungkandang

oleh : -
Polresta Malang Kota Bongkar Arena Judi Sabung Ayam di Kedungkandang
Foto: Petugas Polresta Malang Kota membongkar arena sabung ayam ilegal di kawasan Wonokoyo, Kedungkandang.

KOTA MALANG (Beritakeadilan.com, Jawa Timur)-Upaya keras Polresta Malang Kota Polda Jatim dalam menjaga stabilitas dan situasi kondusif di tengah masyarakat kembali ditunjukkan melalui pembongkaran arena yang diduga kuat digunakan sebagai lokasi perjudian sabung ayam. Penggerebekan ini dilakukan secara cepat di kawasan Baran, Kelurahan Wonokoyo, Kecamatan Kedungkandang, pada Minggu (30/11/2025).

Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Nanang Haryono, menegaskan bahwa penindakan ini merupakan langkah tegas kepolisian terhadap segala bentuk aktivitas ilegal yang meresahkan.

“Perjudian sabung ayam tidak hanya melanggar hukum, tapi bisa memicu kerawanan sosial. Tindakan ini merupakan komitmen kami dalam menjaga situasi kondusif di tengah masyarakat,” tegas Kombes Nanang.
Beliau menjelaskan dampak buruk yang ditimbulkan oleh praktik sabung ayam, yang melampaui sekadar pelanggaran hukum. Dari aspek moral dan kemanusiaan, praktik ini memaksa hewan bertarung hingga cedera parah atau bahkan mati. Secara sosial, perjudian berpotensi merusak tatanan moral dan mengganggu ketertiban lingkungan pemukiman.

"Para pelaku perjudian bisa mengalami kerugian besar dan dari sisi psikologis, kekalahan taruhan sering membuat mereka nekat melakukan tindakan yang merugikan orang lain," jelasnya lebih lanjut. Kombes Nanang juga menambahkan bahwa aktivitas judi berpotensi mengganggu keutuhan ekonomi keluarga hingga memicu konflik internal.

Polresta Malang Kota memastikan bahwa segala bentuk perjudian, termasuk sabung ayam, adalah tindak pidana serius. Pelaku dapat dijerat Pasal 303 KUHP tentang perjudian, yang mengancam dengan pidana penjara maksimal 10 tahun.

Selain itu, Kombes Nanang menekankan bahwa pelaku juga dapat dijerat Pasal 302 KUHP apabila terdapat bukti penganiayaan terhadap hewan.

"Kami pastikan akan menindak tegas segala bentuk perjudian di Kota Malang. Penegakan hukum ini demi menjaga ketertiban, keamanan, serta melindungi masyarakat dari dampak buruk kegiatan ilegal," pungkas Kombes Nanang. (**)

banner 400x130
banner 728x90