Laporan Kades Mangkrak 8 Bulan
Polres Mojokerto Sorotan: Laporan Debt Collector Mangkrak, Langgar Aturan SP2HP
KABUPATEN MOJOKERTO (Beritakeadilan.com, Jawa Timur)-Upaya mencari keadilan oleh Ebit Widiantoro (Pelapor) dari Nganjuk di Polres Mojokerto berujung pada kekecewaan mendalam. Laporan dugaan tindak pidana Perbuatan Tidak Menyenangkan yang dialaminya dari oknum debt collector MNC Finance dan PT Cakra Baymax Sistem pada 20 April 2025, hingga kini, delapan bulan berselang (per 27 November 2025), dilaporkan mandek tanpa kepastian hukum.
Kuasa hukum Ebit, Sukardi, melayangkan kritik keras terhadap kinerja Satreskrim Polres Mojokerto. Menurutnya, lambatnya penanganan ini tidak hanya merugikan klien, tetapi juga merusak kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.
"Laporan diterima, tetapi tidak diproses secara jelas. Ini ironi. Tidak heran Wakapolri pernah menyampaikan bahwa masyarakat kini lebih memilih menghubungi Damkar ketimbang Polisi karena respons yang lebih cepat," tegas Sukardi, Kamis (27/11/2025).
Titik fokus keberatan pelapor adalah ketiadaan transparansi dan kepatuhan penyidik terhadap prosedur internal Polri. Sukardi mengungkapkan, Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penelitian (SP2HP) terakhir yang diterima kliennya adalah tertanggal 21 Mei 2025.
Sejak tanggal itu, informasi resmi dari penyidik terputus. Hal ini jelas melanggar Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perkap) Nomor 12 Tahun 2009 yang secara tegas mewajibkan penyidik memberikan SP2HP minimal satu kali setiap bulan, baik diminta maupun tidak.
"Hak klien kami untuk mendapatkan informasi perkembangan penyidikan telah diabaikan. Ini bukan hanya masalah hukum pidana, tetapi juga masalah kode etik dan akuntabilitas penyidik," tambah Sukardi.
Insiden yang dilaporkan Ebit terjadi pada 12 April 2025 di sekitar SPBU Mertex, Bypass Mojoanyar. Saat itu, Ebit dikejar dan dihentikan oleh sekitar sepuluh orang yang mengaku sebagai debt collector.
Para terduga pelaku tidak hanya membentak dan memaksa Ebit keluar dari mobil, tetapi juga merebut paksa ponsel Ebit dan menghapus rekaman video yang menjadi bukti kejadian. Kuasa hukum Ebit, Dodik Firmansyah, menekankan bahwa insiden tersebut telah menyebabkan istri Ebit, Tri Iska Riana, mengalami trauma psikologis.
Penyidik Briptu Bayu Agus Risdianto, di sisi lain, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah meminta keterangan pelapor dan istrinya, serta sudah melayangkan panggilan kepada pihak terlapor (PT Cakra Baymax Sistem). Namun, terlapor belum memenuhi panggilan. Briptu Bayu juga menambahkan bahwa kasus ini menjadi rumit karena adanya laporan balik (saling lapor) dari pihak debt collector terhadap Ebit.
Meskipun demikian, Kuasa Hukum Ebit menegaskan bahwa alasan "saling lapor" tidak dapat membenarkan lambatnya penanganan dan ketiadaan SP2HP rutin. Pihak pelapor mendesak Kapolres Mojokerto untuk segera mengambil tindakan tegas dan menjamin transparansi serta kepastian penanganan kasus ini demi memulihkan hak dan keadilan korban. (**)