Napi Transaksi Narkoba dari Dalam LP Pamekasan

Meski Didalam LP Pamekasan, Napi Dicky Reza Aprianto Masih Bebas Edarkan Sabu dan Dituntut 9 Tahun di PN Surabaya

oleh : -
Meski Didalam LP Pamekasan, Napi Dicky Reza Aprianto Masih Bebas Edarkan Sabu dan Dituntut 9 Tahun di PN Surabaya
banner 970x250

SURABAYA (Beritakeadilan.com, Jawa Timur)-Seorang narapidana (napi) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Pamekasan, Madura, bernama Dicky Reza Aprianto bin Mat Juri, harus kembali menghadapi tuntutan berat. Terdakwa yang saat ini sedang menjalani hukuman sejak tahun 2021 tersebut, dituntut pidana penjara selama 9 tahun dan denda Rp 1 Miliar subsider 1 tahun penjara dalam sidang perkara penyalahgunaan Narkotika di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (24/11/2025).

Sidang yang digelar di ruang Garuda 2 PN Surabaya dengan agenda pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Estik Dilla Rahmawati. JPU menyatakan Terdakwa Dicky Reza Aprianto terbukti bersalah melakukan tindak pidana "Permufakatan jahat tindak pidana Narkotika... tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menukar, atau menyerahkan... narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram."

Perbuatan Terdakwa dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. JPU menuntut agar terdakwa tetap ditahan dan barang bukti berupa 1 unit handphone merek Vivo hitam yang digunakan sebagai sarana transaksi dirampas untuk dimusnahkan.

Fakta persidangan mengungkap bahwa Dicky Reza Aprianto, yang masih berstatus napi Lapas Pamekasan, leluasa menggunakan handphone untuk mengendalikan transaksi narkotika. Pada 3 April 2025, Terdakwa dihubungi oleh Yoklo (DPO) dan memesan sabu sebanyak 300 gram dengan total harga Rp 180 juta (Rp 600 ribu per gram), dengan pembayaran dijanjikan setelah sabu berhasil terjual.

Untuk melancarkan aksinya, Terdakwa merekrut Bachtiar Imawan (berkas terpisah) sebagai kurir dan menjanjikan upah Rp 1 juta yang ditransfer ke rekening BCA milik Bachtiar. Bachtiar kemudian mengajak Viky Prasetyo Joyo Negoro (berkas terpisah) untuk mengambil "ranjauan" sabu yang diletakkan di pinggir jalan Pantai Lon Malang, Sukobana, Sampang, Madura.

Barang bukti sabu yang berhasil disita berupa 3 paket kristal warna putih dengan berat total netto 298,018 gram, yang berdasarkan pemeriksaan Laboratorium Forensik Polri Cabang Surabaya, positif mengandung Metamfetamina, Narkotika Golongan I. Terdakwa diketahui mendapatkan keuntungan sekitar Rp 100 ribu hingga Rp 200 ribu per gram dari bisnis haram ini.

Tim Satuan Reserse Narkoba berhasil menangkap Bachtiar Imawan dan Viky Prasetyo di Sidoarjo pada 3 April 2025, dan kemudian mengembangkan kasus hingga menangkap Terdakwa Dicky Reza Aprianto di Lapas Pamekasan pada 17 April 2025. (****)

 


 

Didampingi Penasihat Hukumnya, Victor Sinaga dan Rekan, Terdakwa Dicky Reza Aprianto akan mengajukan pembelaan. Sidang dengan agenda Pledoi tersebut dijadwalkan kembali pada Senin, 1 Desember 2025, di PN Surabaya.

banner 400x130
banner 728x90