Pencuri Pakaian Dalam di Kebomas Ditangkap Resmob Gresik, Ini Motif dan Barang Buktinya
KABUPATEN GRESIK (Beritakeadilan.com, Jawa Timur) – Tim Resmob Polres Gresik bergerak cepat menindaklanjuti aduan masyarakat setelah sebuah video aksi pencurian pakaian dalam wanita di wilayah Kecamatan Kebomas viral di media sosial. Dalam waktu singkat, pelaku berhasil diringkus berkat penyelidikan mendalam yang berbasis rekaman CCTV.
Kanit Resmob Polres Gresik Ipda Andi Muh. Asyraf Gunawan memimpin langsung proses penyelidikan yang mencakup pemanggilan saksi, penarikan keterangan warga, hingga analisa visual terhadap rekaman CCTV. Dari penelusuran tersebut, tim mengidentifikasi nomor polisi kendaraan yang digunakan pelaku.
Kendaraan itu mengarah pada seorang pria berinisial RAS (27), warga Kabupaten Lamongan. “Pada Jumat (21/11/2025) sekitar pukul 16.10 WIB, kami mengamankan pelaku di Jalan Raya Ambeng-Ambeng, Kecamatan Duduksampeyan, Gresik,” ujar Ipda Andi Muh. Asyraf Gunawan.
Dalam pemeriksaan awal, RAS mengakui mencuri bra milik korban DAS di wilayah Randuagung, Kebomas. Ia juga menyebut aksi itu dipicu dorongan fantasi seksual, sementara barang-barang hasil curian disimpan di dalam kamar rumahnya.
Aksi tersebut terjadi pada Sabtu (8/11/2025) sekitar pukul 12.30 WIB. Saat mengecek jemuran, korban mendapati pakaian dalamnya hilang. Setelah memperoleh rekaman CCTV dari tetangga, tampak seorang pria memakai jaket hitam, helm putih, dan mengendarai Honda Scoopy merah maroon mengambil pakaian itu.
Polres Gresik turut mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk rekaman CCTV, satu unit Honda Scoopy tahun 2025 nopol S-3523-JDC, helm putih, jaket hoodie hitam, sandal selop hitam-putih, serta tiga bra berwarna merah hitam, merah maroon, dan abu-abu. Seluruh barang bukti kini berada di Mapolres Gresik untuk proses penyidikan.
Pelaku dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun.
Kapolres Gresik AKBP Rovan Richard Mahenu melalui Kanit Resmob Polres Gresik, Ipda Andi Muh. Asyraf Gunawan, mengingatkan masyarakat agar tetap waspada. “Kami mengimbau masyarakat agar lebih waspada saat menjemur pakaian, terutama pakaian dalam yang bersifat privasi. Jika memungkinkan, jemurlah di area tertutup atau di dalam rumah agar tidak memberikan peluang bagi pelaku kejahatan,” tegasnya.
Polres Gresik mendorong masyarakat melapor jika menemukan atau mencurigai kejadian serupa melalui hotline “Lapor Cak Roma” di 0811-8800-2006 atau dengan mendatangi kantor polisi terdekat.(**)