Skema Pembiayaan Fiktif BUMN Diadili
Korupsi Mega Proyek BUMN: Sidang Maraton 11 Terdakwa Kasus Telkom Dimulai
JAKARTA PUSAT (Beritakeadilan.com, DK Jakarta)-Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memulai sidang pembacaan dakwaan secara maraton terhadap 11 terdakwa yang terlibat dalam skema dugaan korupsi di Divisi Enterprise Service (DES) PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk. dan anak perusahaannya.
Kasus yang terdaftar dalam rentetan Nomor Perkara 127 hingga 137/Pid.Sus-TPK/2025/PN Jkt.Pst ini menyoroti praktik "Pembiayaan/Financing melalui Pengadaan Fiktif" dalam proyek Financial Management Service (FMS) dan HWS antara tahun 2016 hingga 2018.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa seluruh pihak yang terlibat secara bersama-sama telah melakukan perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp 464.935.164.828,00 (Empat Ratus Enam Puluh Empat Miliar Rupiah lebih), sesuai Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara.
JPU menggarisbawahi, perbuatan ini merupakan satu perbuatan berlanjut yang bertujuan memperkaya diri sendiri, orang lain, atau suatu korporasi.
Dakwaan ini unik karena melibatkan kolaborasi yang kompleks antara pejabat internal BUMN dan Direktur Utama (Dirut) dari berbagai perusahaan mitra swasta.
Aktor-Aktor Kunci yang Didakwa:
- August Hoth Mercyon Purba (Perkara 127): Eks General Manager (GM) Enterprise Segmen FMS Divisi DES Telkom, yang dianggap sebagai pengendali proyek.
- Siti Choiriana: Eks Executive Vice President (EVP) Divisi DES Telkom.
- Herman Maulana (Perkara 128): Analisis Segmen HWS Telkom.
- Alam Hono (Perkara 129): Executive Account Manager PT Infomedia Nusantara (Anak perusahaan Telkom).
Mitra Swasta yang Terlibat (Direktur Utama/Direktur):
- Denny Tannudjaya (Perkara 131): PT Internasional Vista Quanta
- Kamaruddin Ibrahim (Perkara 133): PT Fortuna Aneka Sarana Triguna
- Ir. Nurhandayanto (Perkara 134): PT ATA Energi
- Ir. Eddy Fitra (Perkara 132): PT Japa Melindo Pratama
- Oei Edward Wijaya (Perkara 135): PT Green Energi Natural Gas
- Andi Imansyah Mufti (Perkara 130): PT Forthen Catar Nusantara
- Rudi Irawan alias Iwan Siregar (Perkara 137): PT Batavia Prima Jaya
- R.R. Dewi Palupi Kentjanasari (Perkara 136): Staf PT Cantya Anzhana Mandiri
Seluruh terdakwa dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Tipikor Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, yang merupakan pasal paling berat dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sidang akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi dan pembuktian. (****)