Mimbar Hukum Indonesia Adakan Pelatihan Diklat Jurnalistik Hukum Untuk Meningkatkan Pengetahuan Hukum Jurnalis
KABUPATEN TOBA (Beritakeadilan.com, Sumatera Utara) - Asosiasi Keluarga Pers Indonesia(AKPERSI) dan Mimbar Hukum Indonesia mengadakan Pelatihan Pelatihan Diklat Jurnalistik Hukum dan Pemberian Gelar Non Akademik C.ILJ (Certificate Indonesia Legal Journalist) yang berlangsung selama dua hari mulai 22 November - 23 November 2025 dan diikuti oleh jajaran DPP, DPD, dan DPC AKPERSI dari seluruh Indonesia, serta peserta umum.
Pelatihan ini bertujuan meningkatkan kemampuan jurnalistik peserta dalam bidang hukum. Dengan demikian, mereka dapat menyajikan informasi hukum yang akurat dan berkualitas kepada masyarakat.

Mengingat saat ini Kriminalisasi terhadap wartawan merupakan ancaman serius bagi kebebasan pers dan hak masyarakat untuk mendapatkan informasi yang akurat. Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 telah memberikan perlindungan tegas bagi wartawan, namun masih ada upaya untuk membungkam pemberitaan kritis melalui instrumen hukum lainnya.
UU ITE Pasal 27 ayat (3) sering digunakan sebagai "senjata" untuk membungkam wartawan yang memberitakan isu-isu yang menyentuh kepentingan pribadi pejabat atau kelompok tertentu. Hal ini dapat menghambat kebebasan pers dan hak masyarakat untuk mendapatkan informasi yang akurat.
Pasal-pasal KUHP tersebut sering digunakan untuk menjerat wartawan yang memberitakan isu-isu yang dianggap sensitif atau memantik reaksi publik. Hal ini menunjukkan bahwa ada upaya untuk membatasi kebebasan pers dan mengintimidasi wartawan yang menjalankan tugasnya.
Penggunaan UU Nomor 1 Tahun 1946 Pasal 14 dan 15 serta UU Hak Cipta untuk menjerat wartawan menunjukkan bahwa ada upaya untuk membatasi kebebasan pers dan mengintimidasi wartawan yang menjalankan tugasnya. Hal ini dapat menghambat hak masyarakat untuk mendapatkan informasi yang akurat dan independen.
Dewan Pers adalah lembaga yang tepat untuk menyelesaikan sengketa terkait isi pemberitaan, bukan melalui jalur pidana. UU Pers memberikan perlindungan penuh bagi wartawan yang menjalankan tugasnya sesuai dengan Kode Etik Jurnalistik. Prinsip lex specialis derogat legi generali menegaskan bahwa UU Pers memiliki prioritas dalam menyelesaikan perkara pemberitaan.
Kriminalisasi terhadap wartawan dapat menghambat kebebasan pers dan hak masyarakat untuk mendapatkan informasi yang akurat. Mekanisme hak jawab dan mediasi Dewan Pers adalah jalur yang tepat untuk menyelesaikan sengketa, bukan melalui instrumen pidana.
Melalui Pelatihan Diklat Jurnalistik Hukum yang diadakan Mimbar Hukum Indonesia (MHI) selama dua hari adalah program pelatihan yang dirancang untuk meningkatkan kemampuan jurnalis dalam meliput dan menulis tentang isu-isu hukum. Meningkatkan pengetahuan hukum jurnalis, Mengembangkan kemampuan menulis berita hukum yang akurat dan berimbang dan Meningkatkan kemampuan analisis dan investigasi dalam jurnalisme hukum.
Untuk materi yang disampaikan oleh pemateri dan pakar hukum tentang ;
1. Pengenalan dunia hukum dan peran jurnalis dalam masyarakat.
2. Etika dan independensi jurnalis dalam pemberitaan kasus hukum.
3. Teknik penulisan berita hukum yang efektif.
4. Investigasi dan penelitian berita hukum.
5. Aspek hukum dalam jurnalisme, termasuk hak dan kewajiban jurnalis.
Saya Alexander Sihombing dari DPC AKPERSI Kabupaten Toba dengan mengikuti Pelatihan Diklat Jurnalistik Hukum yang diselenggarakan oleh Mimbar Hukum Indonesia (MHI). Saya lebih Mengetahui batasan sebagai jurnalis dan memahami dunia hukum jurnalistik sangat penting untuk meningkatkan kualitas pemberitaan dan menghindari kesalahan yang tidak diinginkan. Semoga pengetahuan baru ini dapat membantu saya dalam menjalankan tugas jurnalistik dengan lebih baik.
(Alex DPC AKPERSI Kabupaten Toba)