Oknum Kaur Desa Disidang, Kerugian Negara Kasus KUR Fiktif Capai Rp654 Juta
Korupsi KUR BRI Malang: Calo dan Mantri Topengan Cairkan Rp 654 Juta dengan Dokumen Palsu !
KABUPATEN MALANG (Beritakeadilan.com, Jawa Timur)-Seorang oknum Kaur Perencanaan Desa Pandansari Lor yang juga berperan sebagai calo Kredit Usaha Rakyat (KUR), Karnowo Yudi, mulai disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya. Ia didakwa terlibat dalam kasus korupsi pengajuan KUR fiktif di BRI Unit Jabung, Kabupaten Malang, yang merugikan keuangan negara sebesar Rp654.235.410,-.
Dalam surat dakwaan Perkara Nomor 171/Pid.Sus-TPK/2025/PN Sby, Terdakwa Karnowo Yudi disebut bekerja sama dengan Mantri Kupedes BRI Unit Jabung, Moh. Taufiqur Rohman (yang perkaranya sudah diputus berkekuatan hukum tetap), dan calo lain berinisial Ngaidi.
- BACA: BRI Tegaskan Komitmen Zero Tolerance terhadap Fraud dalam Kasus Dugaan Kredit Fiktif di BRI Unit Jabung
- BACA: Bongkar Korupsi KUR BRI: 'Kredit Topengan' Rp654 Juta Libatkan Kaur Desa
Perbuatan tersebut terjadi sepanjang tahun 2021. Modusnya adalah menciptakan 'Kredit Topengan' menggunakan 18 nama debitur, padahal para calon debitur tersebut tidak memiliki usaha dan tidak layak menerima kredit.
Terdakwa Karnowo Yudi bertugas menyiapkan seluruh pengajuan kredit dan dokumennya, termasuk:
- Menggunakan dokumen palsu (foto tempat usaha, foto tempat tinggal debitur, dan Surat Keterangan Usaha Kepala Desa).
- Melakukan praktik kredit topengan, di mana seolah-olah calon debitur layak menerima dana KUR.
Sementara itu, Mantri BRI yang bekerja sama, Moh. Taufiqur Rohman, menyetujui pencairan KUR tanpa melakukan survei (on the spot) yang wajib sesuai prosedur. Seluruh proses hanya didasarkan pada data yang dikirimkan oleh Terdakwa dan Ngaidi.
JPU mendakwa Karnowo Yudi dengan dakwaan Primair Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 UU Tipikor jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP karena dianggap telah memperkaya diri sendiri dan merugikan keuangan negara. Dakwaan subsidair menggunakan Pasal 3 UU Tipikor. (****)