Mantan Kades Toba Ditetapkan Tersangka Kasus Korupsi Anggaran 2020-2024
Kejari Toba Tahan RS, Diduga Korupsi Dana Desa Meranti Barat Rp476 Juta !
KABUPATEN TOBA (Beritakeadilan.com, Sumatera Utara)-Kejaksaan Negeri (Kejari) Toba menetapkan dan menahan tersangka berinisial RS (50) dalam kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) Dana Desa Meranti Barat, Kecamatan Silaen, Kabupaten Toba, untuk Tahun Anggaran 2020 hingga 2024.
Penetapan tersangka dilakukan pada Kamis (20/11/2025) berdasarkan Surat Perintah Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Negeri Toba Nomor: PRIN-02/L.2.27/Fd.2/11/2025. Selanjutnya, tersangka RS (50) langsung ditahan di Rutan Kelas IIB Balige untuk proses hukum lebih lanjut.

Berdasarkan hasil pemeriksaan dan perhitungan yang dilakukan oleh aparat pengawasan, ditemukan adanya temuan kerugian negara dalam pengelolaan Dana Desa Meranti Barat sebesar Rp476.537.320,- (Empat Ratus Tujuh Puluh Enam Juta Lima Ratus Tiga Puluh Tujuh Ribu Tiga Ratus Dua Puluh Rupiah).
Tersangka RS disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001) sebagai dakwaan primair, dan Pasal 3 jo. Pasal 18 UU yang sama sebagai dakwaan subsidair.
Kejaksaan Negeri Toba menegaskan bahwa tim Jaksa Penyidik bekerja secara profesional dan berpegang pada prinsip kehati-hatian. Langkah ini sekaligus menegaskan komitmen Kejari untuk terus mengawal pelaksanaan pembangunan di desa-desa agar bebas dari praktik korupsi, demi memastikan supremasi hukum dan keadilan.
(ALEX)