Kepala Desa Ambal-Ambil Diseret ke Pengadilan Tipikor Surabaya
Kades Ambal-Ambil Pasuruan Disidang, Diduga Korupsi Dana Desa 2021-2022
KABUPATEN PASURUAN (Beritakeadilan.com, Jawa Timur)-Kepala Desa Ambal-Ambil, Kecamatan Kejayan, Kabupaten Pasuruan, Saiful Anwar, mulai menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya. Terdakwa didakwa telah melakukan perbuatan yang melawan hukum yang berpotensi merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dalam pengelolaan dana desa tahun 2021 hingga 2022.
Berdasarkan berkas perkara nomor 174/Pid.Sus-TPK/2025/PN Sby, Terdakwa Saiful Anwar yang menjabat Kepala Desa periode 2019-2025 (dan diperpanjang hingga 2027) didakwa karena perbuatannya yang bertujuan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi.
Perbuatan tersebut terjadi di Kantor Desa Ambal-Ambil antara bulan Januari 2021 hingga Desember 2022. Dalam dakwaan primair, JPU mendakwa Saiful Anwar melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang berfokus pada tindakan melawan hukum yang merugikan negara.
Sementara itu, dalam dakwaan subsidair, Terdakwa didakwa melanggar Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang yang sama, yang menekankan pada penyalahgunaan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan, dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau pihak lain.
Kasus ini menyoroti penggunaan dana desa oleh pejabat publik, di mana penyalahgunaan wewenang dapat berdampak signifikan terhadap keuangan negara dan kesejahteraan masyarakat desa. Persidangan Terdakwa Saiful Anwar akan terus berlanjut di Pengadilan Tipikor Surabaya. (****)