Kepala Desa Tuban dan Dua Pengurus HIPPA Disidang Kasus Korupsi Dana Desa
Kades Kedungsoko dan Pengurus HIPPA Didakwa Korupsi PADes Rp 1,26 Miliar !
KABUPATEN TUBAN (Beritakeadilan.com, Jawa Timur)-Kepala Desa Kedungsoko, Kecamatan Plumpang, Kabupaten Tuban, Rifa’i bin Dasim, bersama dua pengurus Himpunan Petani Pemakai Air (HIPPA) Tirto Sandang Pangan Kedungsoko didakwa atas kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) penyelewengan Pendapatan Asli Desa (PADes). Kasus yang disidangkan di Pengadilan Tipikor Surabaya ini merugikan keuangan negara hingga Rp1.260.590.519,00 (Satu Miliar Dua Ratus Enam Puluh Juta Lima Ratus Sembilan Puluh Ribu Lima Ratus Sembilan Belas Rupiah).
Dalam surat dakwaan yang dibacakan di Pengadilan Tipikor Surabaya, Rifa’i bin Dasim (Kepala Desa 2019-2025) didakwa telah bertindak bersama-sama dengan Eko Prayitno bin Margono (Ketua HIPPA) dan Rochmat Wahyudi bin Soebrah (Bendahara HIPPA).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyebutkan bahwa antara tahun 2022 hingga 2024, Terdakwa Rifa’i memerintahkan dua pengurus HIPPA tersebut untuk tidak menyetorkan secara keseluruhan hasil usaha HIPPA yang semestinya menjadi kontribusi PADes (sebesar 50% dari pendapatan dikurangi biaya operasional) sebagaimana diatur dalam AD/ART HIPPA.
Dana yang tidak disetorkan tersebut, bersama dengan hasil lelang Tanah Kas Desa (TKD) Tahun 2023, digunakan untuk:
- Melunasi pinjaman kepada warga guna membiayai perkara pidana yang menyangkut beberapa pengurus HIPPA.
- Pembuatan tiang pancang panel induk.
- Dana talangan membiayai kegiatan desa.
Perbuatan ini dianggap melawan hukum karena bertentangan dengan Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa dan Peraturan Desa setempat, sehingga mengakibatkan kurang setornya PADes dan merugikan keuangan negara.
Kerugian keuangan negara tersebut telah dihitung berdasarkan Laporan Hasil Penghitungan Kerugian Keuangan Negara dari Inspektorat Daerah Kabupaten Tuban per tanggal 25 September 2025.
Para terdakwa didakwa dengan Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 (Dakwaan Primair), serta dakwaan Subsidair Pasal 3 UU yang sama. (****)