Pemkab lakukan penyesuaian belanja dan realokasi program

Pendapatan Transfer Toba di RAPBD 2026 Anjlok 24,55 Persen

oleh : -
Pendapatan Transfer Toba di RAPBD 2026 Anjlok 24,55 Persen

KABUPATEN TOBA (Beritakeadilan.com, Sumatera Utara) - Dalam Nota Pengantar Bupati Toba tentang Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Toba Tahun Anggaran 2026 yang dibacakan oleh Bupati Toba Effendi Sintong P. Napitupulu melalui Wakil Bupati Toba Audi Murphy O. Sitorus dalam paripuran DPRD pada Kamis (13/11/2025), terlihat beberapa perbedaan signifikan dengan APBD Kabupaten Toba Tahun Anggaran 2025.

Salah satu perbedaan paling signifikan terlihat pada pendapatan transfer yang menurun drastis hingga 24,55%. Dalam Ranperda APBD Tahun 2026, pendapatan transfer hanya Rp 848.422.154.320,00 sementara pendapatan transfer pada tahun 2025 mencapai hingga Rp 1.124.453.478.613,00. Meski demikian, jumlah ini belum termasuk Dana Bagi Hasil (DBH) cukai hasil tembakau, DBH perkebunan kelapa sawit dan Dana Alokasi Khusus (DAK) karena pada saat penyampaian Ranperda tentang APBD Tahun Anggaran 2026 ini, belum keluar pagu berdasarkan informasi resmi dari Kementerian Keuangan Republik Indonesia.

Meski pendapatan transfer menurun, Pemerintah Kabupaten Toba berupaya menambah keuangan daerah dengan meningkatkan target PAD pada tahun 2026. Pada tahun 2025, target PAD sebesar Rp 136.897.636.104,00 sementara dalam RAPBD Tahun Anggaran 2026 target PAD meningkat menjadi Rp 148.271.997.269,00 atau meningkat 8,31%.
"Harapan kami semoga Rancangan Peraturan Daerah Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Toba Tahun Anggaran 2026 ini dapat disepakati bersama dengan tepat waktu, sesuai ketentuan dan aturan yang berlaku," kata Wakil Bupati mengakhiri nota pengantar tersebut.

(Alex)

banner 400x130
banner 728x90