Guru SMPN 1 Trenggalek lapor, pelaku diduga emosi soal penyitaan HP siswa

Anak Kades sekaligus Suami Anggota DPRD Trenggalek Ditahan atas Dugaan Penganiayaan Guru SMP

oleh : -
Anak Kades sekaligus Suami Anggota DPRD Trenggalek Ditahan atas Dugaan Penganiayaan Guru SMP
A dan istrinya yang dikenal Anggota DPRD Trenggalek (Dok. Biro Jatim)

KABUPATEN TRENGGALEK (Beritakeadilan.com, Jawa Timur)-Seorang pria berinisial A, yang merupakan suami dari anggota DPRD Kabupaten Trenggalek, resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang guru SMPN 1 Trenggalek. Pelaku kini ditahan di Mapolres Trenggalek setelah korban melaporkan insiden tersebut.

Informasi yang berkembang di masyarakat menyebutkan bahwa A merupakan anak seorang Kepala Desa di wilayah Desa Puyung, Kecamatan Pule, dan menikah dengan perempuan dari Desa Timahan, Kecamatan Kampak. Sang istri diketahui adalah anggota DPRD Trenggalek dari Fraksi Gerindra yang terpilih pada pemilu terakhir.

Kasus ini mencuat setelah seorang guru bernama Eko melapor ke kepolisian. Peristiwa kekerasan terjadi pada Jumat (31/10/2025) sekitar pukul 12.30 WIB, sesaat setelah Eko pulang dari salat Jumat.

“Begitu sampai rumah, ada mobil Innova hitam parkir. Seorang pria turun dan langsung bertanya dengan nada tinggi, menanyakan apakah saya guru yang menyita HP adiknya,” ungkap Eko, Minggu (2/11/2025).

Menurut Eko, pria yang mengaku bernama A itu langsung memaki, menarik bajunya, lalu diduga memukul dirinya secara tiba-tiba.

“Saya kaget, tidak tahu salah saya apa. Saya coba menjelaskan soal aturan sekolah dan penyitaan HP, tapi dia tidak mau mendengar,” ujarnya. Tidak hanya kekerasan fisik, pelaku juga diduga melontarkan ancaman serius.

“Dia bilang kalau saya tidak datang menemui ayah ND (siswa) di Puyung, rumah saya akan dibakar, bahkan sekolah mau dibakar. Istri saya mendengar sendiri ancaman itu,” tambah Eko. Ancaman tersebut membuat keluarga korban mengalami trauma.

“Anak saya kalau dengar suara mobil langsung ketakutan. Istri saya belum bisa tidur,” ucap Eko dengan nada sedih.

Pihak Polres Trenggalek segera menindaklanjuti laporan tersebut. Kasatreskrim Polres Trenggalek membenarkan bahwa penyidik telah menetapkan A sebagai tersangka dan melakukan penahanan guna proses hukum lebih lanjut.

Penyidik memastikan penanganan dilakukan secara profesional dan sesuai prosedur. Kepolisian menegaskan akan menindak tegas segala bentuk penganiayaan dan intimidasi terhadap tenaga pendidik maupun masyarakat umum.

Kasus ini menjadi perhatian publik, mengingat pelaku disebut memiliki hubungan keluarga dengan pejabat publik dan tokoh masyarakat. (sumber: biro jatim)

banner 400x130
banner 728x90