Publik soroti sikap majelis hakim PN Surabaya yang dinilai tak profesional

Sidang KDRT Istri Anggota DPRD Jatim Ricuh, Hakim Diduga Asyik Ngobrol Saat Terdakwa Bacakan Pledoi

oleh : -
Sidang KDRT Istri Anggota DPRD Jatim Ricuh, Hakim Diduga Asyik Ngobrol Saat Terdakwa Bacakan Pledoi
Ketua Majelis Hakim PN Surabaya diduga asyik berbincang saat dr. Meiti Muljanti membacakan pledoi kasus KDRT.

SURABAYA (Beritakeadilan.com, Jawa Timur)-Suasana ruang sidang Tirta Pengadilan Negeri (PN) Surabaya mendadak menjadi sorotan publik. Dalam sidang lanjutan perkara Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dengan terdakwa dr. Meiti Muljanti, istri anggota DPRD Jawa Timur Benjamin Kristianto, muncul insiden yang dianggap mencederai wibawa peradilan.

Saat dr. Meiti membacakan nota pembelaan (pledoi) tanpa didampingi kuasa hukum, Ketua Majelis Hakim Ratna Dianing Wulansari justru terlihat berbincang dengan dua hakim anggota, Ni Putu Sri Indayani dan Ferdinand Marcus, di tengah jalannya sidang.

Pemandangan tersebut disaksikan langsung oleh sejumlah pengunjung sidang. Beberapa di antaranya menilai tindakan itu tidak menghormati proses pembelaan terdakwa.

“Hakim kok ngomong ae, tolah-toleh tok. Kesannya tidak menghiraukan terdakwanya,” ujar Achmadi, salah satu pengunjung sidang dengan nada kecewa.

Dalam pledoinya, dr. Meiti menegaskan dirinya tidak berniat melakukan kekerasan terhadap suami, sebagaimana dituduhkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Galih Riana yang menuntutnya enam bulan penjara. Ia menyebut peristiwa tersebut berawal dari pertengkaran rumah tangga yang spontan dan bukan bentuk kekerasan terencana.

Namun, momen penting pembacaan pembelaan itu justru terganggu oleh sikap majelis hakim yang tampak tidak fokus. Obrolan ringan di meja hakim menimbulkan dugaan pelanggaran etika dan profesionalisme dalam proses sidang.

Humas PN Surabaya, S. Pujiono, saat dikonfirmasi mengaku belum mengetahui insiden tersebut. Ia menyatakan akan segera melakukan klarifikasi internal terhadap majelis hakim yang bersangkutan.

“Majelis di mana? Coba nanti saya konfirmasi,” ujarnya. Setelah diperlihatkan rekaman video yang menunjukkan momen hakim Ratna berbincang di tengah persidangan, Pujiono menegaskan bahwa pihaknya akan menindaklanjuti laporan itu.

“Siap, besok saya konfirmasi yang bersangkutan. Saya juga akan tanyakan alasan beliau bicara dengan anggota,” tegasnya. Langkah ini menjadi sinyal bahwa PN Surabaya tidak menutup kemungkinan melakukan evaluasi terhadap etika persidangan, terutama dalam kasus yang menyedot perhatian publik seperti perkara KDRT ini.

Kasus ini bermula pada 8 Februari 2022 di rumah keluarga Meiti–Benjamin di kawasan Wiyung, Surabaya. Saat itu, dr. Meiti datang menjenguk anaknya yang sedang sakit. Namun, keesokan harinya, ketika sedang menyiapkan bekal sekolah, terjadi perdebatan panas dengan sang suami.

Dalam perselisihan tersebut, dr. Meiti diduga mencipratkan minyak panas dan memukul Benjamin dengan alat capit penggorengan, yang mengenai lengan kiri dan tangan kanan suaminya.

Atas insiden itu, Benjamin melaporkan istrinya ke kepolisian atas dugaan tindak KDRT, hingga perkara ini akhirnya bergulir di PN Surabaya dan kini memasuki tahap pembacaan pembelaan.

Publik kini menantikan langkah tegas PN Surabaya dalam menyikapi dugaan pelanggaran etika majelis hakim yang dapat mencoreng citra lembaga peradilan. (***)

 

banner 400x130
banner 728x90