Sidang KDRT dr. Meiti vs Anggota DPRD Jatim Memanas, Terkuak Fakta Baru soal CCTV, SP3 dan Tuduhan Sodomi
SURABAYA (Beritakeadilan.com, Jawa Timur) –Persidangan perkara dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang melibatkan pasangan dokter sekaligus tokoh publik, dr. Meiti Muljianti, dan suaminya yang juga anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jawa Timur dari Partai Gerindra, Benjamin Kristianto, kembali memanas. Sidang dengan agenda pemeriksaan terdakwa ini digelar di ruang Tirta, Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (25/9/2025).
Di hadapan majelis hakim, Meiti membeberkan pengalaman pahit yang ia alami selama 30 tahun rumah tangga. Ia menuding Benjamin melakukan KDRT berupa pemukulan, tendangan, hingga kekerasan seksual yang disebutnya mengakibatkan penyakit menular yang dideritanya.
“Selama menikah saya kerap dipukul, ditendang, diludahi. Bahkan saya mengalami kekerasan seksual berupa sodomi hingga terkena penyakit menular. Saya merasa menjadi korban KDRT sesungguhnya,” ungkap Meiti sambil menahan tangis.
Meiti juga mengaku pernah melapor ke polisi terkait dugaan KDRT dan penelantaran karena merasa tidak dinafkahi, tetapi laporan itu disebutnya dipersulit.
“Saya bahkan diminta tes psikologi, seperti dianggap orang dengan gangguan jiwa. Akhirnya saya cabut laporan itu. Tapi ketika saya yang dilaporkan ke polisi, sehari kemudian langsung ditetapkan sebagai tersangka. Saya ini rakyat biasa, sementara dia anggota dewan,” keluhnya.
Terkait insiden cipratan minyak panas yang menjadi salah satu bukti dalam persidangan, Meiti mengakui perbuatannya saat ditanya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Galih Riana Putra Intaran.
“Iya, itu saya. Kejadiannya sudah tiga tahun lalu, saat dia tiba-tiba datang ke rumah, marah-marah, mengajak bertengkar. Saya emosi, mencipratkan minyak dari sutil yang baru diangkat dari penggorengan. Seingat saya hanya mengenai tangannya,” ujarnya.
Ia menambahkan, setelah kejadian itu Benjamin pergi begitu saja dan tidak tinggal lagi di rumah. Meiti mengaku sejak 2021 hidup terpisah bersama anaknya dan baru bertemu lagi di sidang perceraian.
Meiti juga menyampaikan kekecewaannya karena tiga kali menggugat cerai namun selalu ditolak Benjamin.
“Saya sudah tiga kali gugat cerai di PN Sidoarjo. Tapi dia tidak mau. Justru sekarang saya yang dilaporkan melakukan KDRT,” ucapnya. Pernyataannya sempat dipotong majelis hakim yang meminta Meiti fokus pada pokok dakwaan.
“Fokus pada perkara yang didakwakan jaksa. Untuk hal lain bisa disampaikan dalam pembelaan,” tegas hakim.
Klarifikasi Benjamin
Di sisi lain, Benjamin Kristianto yang hadir di persidangan membantah semua tuduhan Meiti. “Tuduhan saya memukul, meludahi, bahkan kelainan seksual itu tidak benar. Semua sudah diuji melalui lie detector, digital forensik, dan tes psikologis di Polda Jatim. Hasilnya membuat laporan itu dihentikan dengan SP3 sejak 2021,” jelasnya.
Benjamin juga menuding balik, menyebut Meiti pernah mengambil uang sekitar Rp200 juta, melakukan kekerasan terhadap anak, dan mencoba merusak rekaman CCTV di rumah.
“Kalau dia korban KDRT, kenapa malah berusaha merusak CCTV? Apa yang mau disembunyikan?” katanya. Ia menegaskan tidak pernah mengintervensi jalannya proses hukum.
“Kalau saya intervensi, sidang ini pasti tertutup. Faktanya terbuka untuk umum. Saya juga curiga ada pihak ketiga yang ikut bermain di balik semua ini,” pungkasnya.
Anggota DPRD Jawa Timur dari Partai Gerindra, Benjamin Kristianto
Dakwaan Jaksa
Menurut dakwaan JPU Galih, kasus ini bermula pada 8 Februari 2022 di rumah mereka di Perumahan Taman Pondok Indah, Wiyung, Surabaya. Pertengkaran pasangan ini berujung pada dugaan kekerasan oleh Meiti.
“Terdakwa mendorong korban hingga mengenai pintu kayu, mencubit leher, dan menendang tubuh korban sehingga mengakibatkan memar pada tangan kanan dan lecet pada siku kiri,” jelas Galih.
Berdasarkan hasil pemeriksaan medis, luka yang dialami Benjamin disebabkan oleh benturan benda tumpul. Atas perbuatannya, Meiti dijerat Pasal 44 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT.
Agenda Sidang Lanjutan
Sidang yang menyedot perhatian publik ini akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi tambahan. Kasus yang melibatkan pasangan publik figur ini menjadi sorotan karena membuka tabir konflik rumah tangga yang panjang dan kompleks. (***)