Meiti beberkan kekerasan 30 tahun rumah tangga
Kasus KDRT Pasangan Dokter–Legislator Gerindra, Meiti Dituntut 6 Bulan Penjara
SURABAYA (Beritakeadilan.com, Jawa Timur)-Sidang lanjutan kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang melibatkan pasangan dokter sekaligus tokoh publik kembali digelar di Ruang Tirta Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (14/10/2025).
Terdakwa dalam kasus ini adalah dr. Meiti Muljanti, istri dari anggota DPRD Jawa Timur asal Partai Gerindra, Benjamin Kristianto.
Dalam sidang dengan agenda tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Meiti mengungkap tabiat dan perlakuan sang suami selama 30 tahun pernikahan. Ia mengaku menjadi korban kekerasan fisik dan seksual, termasuk ditendang, diludahi, hingga dipaksa melakukan kekerasan seksual.
“Selama bertahun-tahun saya alami kekerasan. Saya diperlakukan tidak manusiawi,” ungkap Meiti di hadapan majelis hakim saat menjalani pemeriksaan terdakwa.
Jaksa Penuntut Umum Galih Riana Putra Intaran dari Kejari Surabaya menuntut terdakwa bersalah melanggar Pasal 44 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. “Menjatuhkan pidana penjara selama 6 bulan kepada terdakwa dr. Meiti Muljanti,” ujar JPU dalam tuntutannya.
Kasus ini bermula pada 8 Februari 2022 di rumah kawasan Wiyung, Surabaya. Saat itu, Meiti datang menjenguk anaknya yang sedang sakit. Ketika tengah memasak bekal sekolah pada pagi hari, terjadi perdebatan sengit dengan Benjamin yang tiba-tiba datang ke rumah.
Karena emosi, Meiti menyiramkan minyak goreng panas ke arah wajah dan tubuh Benjamin, lalu memukul menggunakan alat capit masakan hingga mengenai lengan kiri dan tangan kanan korban.
Meiti mengaku peristiwa itu terjadi dalam kondisi rumah tangga yang sudah tidak harmonis sejak lama. Ia menyebut sejak 2021 sudah tidak tinggal serumah dengan Benjamin dan tinggal bersama anak. Menurutnya, Benjamin jarang datang ke rumah, dan ketika muncul hanya untuk bertengkar.
“Setelah kejadian itu, saya tidak pernah lagi bertemu. Dia pergi begitu saja,” tutur Meiti di hadapan majelis hakim.
Dalam sidang tersebut, Meiti yang tidak didampingi penasihat hukum menyatakan akan mengajukan pembelaan (pledoi) pada sidang berikutnya. “Saya mau mengajukan pembelaan, Yang Mulia,” ujarnya.
Kasus ini menyedot perhatian publik karena melibatkan pasangan tokoh masyarakat: seorang dokter dan anggota legislatif. Sidang selanjutnya dijadwalkan dengan agenda pembelaan terdakwa sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan. (***)