Hormati UU Pers dan MoU Dewan Pers-Polri, Jangan Kriminalisasi Jurnalis

oleh : -
Hormati UU Pers dan MoU Dewan Pers-Polri, Jangan Kriminalisasi Jurnalis
Dwi Heri Mustika,S.H.,M.H.

KABUPATEN MIMIKA (Beritakeadilan.com, Papua)-Kasus pelaporan Papuanewsonline.com oleh Kepala Distrik Jita, Suto Hariman Rontini, ke Polres Mimika menimbulkan pertanyaan serius tentang komitmen aparat penegak hukum dalam menegakkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU Pers).

Sebagaimana ditegaskan dalam Nota Kesepahaman (MoU) Nomor 03/DP/MoU/III/2022 antara Dewan Pers dan Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pasal 2 menyebutkan:

“Koordinasi Dewan Pers dan Polri dilakukan untuk perlindungan kemerdekaan pers dan penegakan hukum terhadap penyalahgunaan profesi wartawan.”

Sedangkan Pasal 4 ayat (1) MoU menegaskan: “Dalam hal terdapat pengaduan masyarakat terhadap karya jurnalistik, Polri wajib terlebih dahulu berkoordinasi dengan Dewan Pers untuk memperoleh keterangan apakah pengaduan tersebut termasuk dalam ranah pelanggaran etika jurnalistik atau bukan.”

Ketentuan MoU ini dipertegas lagi dalam Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Dewan Pers dan Bareskrim Polri tanggal 10 November 2022, di mana:

  • Pasal 3 PKS menyebutkan: “Pengaduan atau laporan masyarakat terkait karya jurnalistik ditangani melalui mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.”
  • Pasal 4 ayat (2) PKS menyatakan: “Polri wajib meminta keterangan ahli dari Dewan Pers sebelum memutuskan langkah hukum lebih lanjut terhadap laporan yang berkaitan dengan karya jurnalistik.”
  • Pasal 5 PKS menegaskan: “Sengketa yang terkait dengan dugaan pelanggaran etika jurnalistik diselesaikan terlebih dahulu melalui mekanisme hak jawab, hak koreksi, dan/atau mekanisme penyelesaian sengketa di Dewan Pers sebelum dapat dipertimbangkan langkah pidana.”
  • Prinsip ini juga sejalan dengan Pasal 15 UU Pers, yang menugaskan Dewan Pers menyelesaikan sengketa pemberitaan, serta Pasal 50 KUHP, yang menyatakan bahwa perbuatan yang dilakukan berdasarkan peraturan perundang-undangan tidak dapat dipidana.

Dalam konteks ini, pemberitaan Papuanewsonline.com tentang dugaan 11 perjalanan dinas fiktif Kepala Distrik Jita disusun berdasarkan hasil audit resmi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Itu adalah bentuk fungsi kontrol sosial pers, sehingga bila ada keberatan seharusnya diselesaikan melalui mekanisme pers, bukan melalui laporan pidana.

Penanganan cepat oleh Polres Mimika terhadap laporan pejabat publik ini memunculkan kesan kriminalisasi kerja jurnalistik dan bertentangan dengan semangat MoU serta PKS yang telah disepakati. Bila aparat langsung menempuh jalur pidana tanpa melalui Dewan Pers, hal itu dapat menggerus kemerdekaan pers yang dijamin konstitusi dan menjadi preseden buruk di mana pejabat publik dapat setiap saat mengkriminalkan media yang kritis.

Kepolisian semestinya menghentikan proses pidana atas sengketa ini dan mengalihkan penanganannya ke Dewan Pers sebagaimana amanat MoU 2022, PKS 2022, dan UU Pers. Ketaatan terhadap lex specialis tidak hanya melindungi jurnalis dari kriminalisasi, tetapi juga menjamin hak masyarakat untuk memperoleh informasi publik yang benar dan akuntabel.

Menjalankan sepenuhnya MoU dan PKS Dewan Pers–Polri bukan sekadar prosedur administratif, tetapi wujud komitmen negara dalam menegakkan kemerdekaan pers, supremasi hukum, dan demokrasi yang sehat.

 

Penulis:
Dwi Heri Mustika,S.H.,M.H
(UKW Madya: 118488-UPNYK/Wdya/DP/V/2024/22/07/79)

banner 400x130
banner 728x90