Skandal Warisan di Blitar, Anak Polisikan Ibu Tiri dan Oknum Desa
KABUPATEN BLITAR (Beritakeadilan.com, Jawa Timur)-Seorang warga Blitar, Lilis Sri Endarwati (26), melaporkan dugaan penipuan dan penggelapan harta warisan ke Polres Blitar. Laporan tersebut teregister dengan nomor STTLPM/235.SATRESKRIM/ VIII/2025/SPKT/POLRES BLITAR, tertanggal 26 Agustus 2025.

- BACA: Merasa Ditipu dan Korban Penggelapan Hasil Jual Beli Gono Gini Milik Ortunya, Warga Precet Segera Polisikan Oknum Kasun
- BACA: Kantor Hukum DWI HERI MUSTIKA & SEKUTU Resmi Menerima Kuasa Dugaan Penipuan Penggelapan Harta Bersama Warga Blitar
- BACA: Pimpinan Koperasi Semar Sakti Meninggal, Asset Dijual Istri Muda
Dalam laporannya, Lilis menyebut sejumlah pihak, yakni E (istri kedua almarhum D), PS (pembeli tanah SHM No. 404 milik almarhum D), S (oknum Kamituo Precet Desa Plumbangan), G (paman korban yang berperan sebagai perantara awal dengan pihak BRI Unit Doko), dan YT (oknum pengacara yang juga istri kedua almarhum D).
Kronologi Dugaan Kasus
Lilis menuturkan, dugaan penipuan dan penggelapan berawal dari Surat Pernyataan Waris yang diterbitkan oleh Kantor Kecamatan Doko, dengan Nomor Register 470/10/409.49/2022 tertanggal 2 Juni 2022.
Dalam surat tersebut, tercantum bahwa almarhum D pernah menikah dengan K dan dikaruniai seorang anak, yaitu Lilis Sri Endarwati. Almarhum juga tercatat menikah kedua kali dengan E pada tahun 2018, dan memiliki seorang anak bernama Ageng Abimanyu Sakti.
Namun, menurut Lilis, dalam pembuatan Surat Pernyataan Waris tahun 2022 itu, E masih menggunakan dokumen pernikahan dengan almarhum D, padahal pada 31 Juli 2021 ia telah menikah kembali dengan S (berdasarkan Register 0268/060/VII/2021 di KUA Sumberpucung).
“Seharusnya, sesuai surat pernyataan waris, harta peninggalan berupa tanah dan bangunan SHM No. 404 di Dusun Pagak, Desa Plumbungan, wajib dibagi tiga, yakni untuk saya, E, dan anak E,” ungkap Lilis, Selasa (26/8/2025).
Dugaan Penggelapan
Tanah dengan SHM No. 404 atas nama almarhum D tersebut kemudian dijual kepada PS, warga Desa Sidorejo, Kecamatan Doko, dengan harga sekitar Rp250 juta.
Namun, Lilis mengaku tidak menerima bagian hasil penjualan sebagaimana mestinya.
“Tanah dan bangunan itu merupakan warisan orang tua saya. Sampai sekarang saya tidak mendapatkan hak saya dari hasil jual beli tersebut,” tegas Lilis.
Paralegal/Staff Kantor Hukum Dwi Heri Mustika & Sekutu, Wiwin Dwi Jatmiko menyampaikan bahwa pihaknya melaporkan kasus ini dengan dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 372, 376, dan 378 KUHP.
“Objek sengketa adalah sebidang tanah dengan SHM No. 404 yang berada di Dusun Pagak, Desa Plumbungan. Klien kami jelas berhak mendapatkan bagian dari hasil penjualan tersebut,” ujar Wiwin.
Tanggapan Pihak Terkait
Mantan Sekretaris Kecamatan Doko, Hari Cahyono, membenarkan adanya transaksi jual beli tanah tersebut. Namun ia mengira bahwa transaksi dilakukan setelah ada kesepakatan antara para ahli waris.
Sementara itu, Yoyok, selaku Penjabat Kepala Desa Plumbungan, menyatakan tidak mengetahui soal pembagian hasil penjualan tanah warisan tersebut.
Kasus ini kini masih dalam penanganan Satreskrim Polres Blitar. (R_win)