Kantor Hukum DWI HERI MUSTIKA & SEKUTU Resmi Menerima Kuasa Dugaan Penipuan Penggelapan Harta Bersama Warga Blitar

KABUPATEN BLITAR (Beritakeadilan.com, Jawa Timur)-Dugaan penggelapan harta bersama (Gono Gini) antara almarhum Dariyanto Bin Karnadi dan Karmi Bin Mad Djais resmi ditangani Kantor Hukum "DWI HERI MUSTIKA & SEKUTU" yang berkantor di Jl. Wonorejo Selatan Baru 64 A, Kelurahan Wonorejo, Kecamatan Rungkut, Kota Surabaya dan Jl. Perumahan Permata Bening Blok D-1, RT 003/RW 006, Desa Beru, Kecamatan Wlingi, Kabupaten Blitar.
Informasi yang diterima Beritakeadilan.com menyebutkan, bahwa sebelum Karmi Bin Mad Djais menikah dengan almarhum Dariyanto Bin Karnadi, wanita paruh baya yang tidak bisa baca dan tulis itu telah memiliki sejumlah asset atau harta bawaan dari jerih payahnya bekerja. Menurut Karmi Bin Mad DJais saat menikah dengan almarhum Dariyanto Bin Karnadi ada sejumlah asset harta bersama yang dibeli secara bersama-sama, diantaranya:
- Sebidang tanah sawah berikut segala sesuatu diatasnya berdasarkan Surat Hak Milik (SHM) No. 404, NIB 12.29.55.06.00182, luas 2.208 m2 yang melekat dengan obyek sengketa tanah di Surat Ukur No. 00003/Plumbangan/2010, di Desa Plumbangan, Kecamatan Doko, Kabupaten Blitar:
- Sebidang tanah sawah berikut segala sesuatu diatasnya berdasarkan SHM 375, NIB 12.29.55.06.00139, luas 96 m2 yang melekat dengan obyek sengketa tanah di surat ukur nomor 00009/Plumbangan/2006, di Desa Plumbangan, Kecamatan Doko, Kabupaten Blitar;
- Sebidang Tanah Perumahan berikut segala sesuatu diatasnya berdasarkan SHM 304, NIB 12.29.55.06.00082, luas 204 m2 yang melekat dengan obyek sengketa tanah di surat ukur nomor 82/Plumbangan/1999, di Desa Plumbangan, Kecamatan Doko, Kabupaten Blitar;
- Sebidang Tanah Sawah berikut segala sesuatu diatasnya berdasarkan SHM 337, NIB 12.29.55.06.00097, luas 3640 m2 yang melekat dengan obyek sengketa tanah di surat ukur nomor 00010/Plumbangan/2000, di Desa Plumbangan, Kecamatan Doko, Kabupaten Blitar;
- Sebidang Tanah Sawah berikut segala sesuatu diatasnya berdasarkan SHM 2067, NIB 12.29.55.07.00124, luas 1645 m2 yang melekat dengan obyek sengketa tanah di surat ukur nomor 00003/Sumberurip/2008, di Desa Sumberurip, Kecamatan Doko, Kabupaten Blitar;
- Sebidang Tanah Perumahan berikut segala sesuatu diatasnya berdasarkan SHM 386, NIB 12.29.55.06.00161, luas 1148 m2 yang melekat dengan obyek sengketa tanah di surat ukur nomor 00010/Plumbangan/2007, di Desa Plumbangan, Kecamatan Doko, Kabupaten Blitar;
- Sebidang Tanah Perumahan berikut segala sesuatu diatasnya berdasarkan SHM 388, NIB 12.29.55.06.00163, luas 204 m2 yang melekat dengan obyek sengketa tanah di surat ukur nomor 00008/Plumbangan/2007, di Desa Plumbangan, Kecamatan Doko, Kabupaten Blitar;
Kabarnya, sejumlah harta bersama tersebut kini dikuasai dan ada yang dijual istri muda atau istri kedua dari almarhum Dariyanto Bin Karnadi, inisial Enw, warga Desa Ternyang, Kec. Sumberpucung, Kabupaten Malang ke pihak lain. Bahkan ada satu harta bersama diketahui tertancap papan nama dengan menggunakan logo seorang pengacara berinisial Ys, yang berdomilisi di Malang, bertuliskan: "Tanah/Lahan Ini Milik Ahli Waris Dariyanrto".
Dalam waktu dekat, Kantor Hukum "DWI HERI MUSTIKA & SEKUTU" Perwakilan Blitar melakukan pull data dan segera melakukan upaya hukum baik pidana maupun perdata. "Dari penulusuran kami, semua harta almarhum Dariyanto Bin Karnadi adalah gono gini atau harta bersama disaat terikat pernikahan dengan Karmi Bin Mad Djais. Bahkan kami menduga ada tanda tangan Karmi Bin Mad Djais tidak identik di dalam salah satu dokumen. Kami segera melaporkan ke Polres Blitar," jelas Advokat Dwi Heri Mustika,.S.H.,M.H.
Selain upaya pidana ke Polres Blitar, Kantor Hukum "DWI HERI MUSTIKA & SEKUTU" segera melakukan upaya gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) ke Pengadilan Negeri Kabupaten Malang.
Di waktu lain, Advokat Muhammad Arfan, S.H. juga menegaskan bahwa pihaknya segera melaporkan ulah oknum "Kamituo" yang diduga kuat melakukan penipuan penggelapan terhadap Lilis Sri Endarwati Bin Dariyanto atas pembagian harta milik almarhum Dariyanto Bin Karnadi. "Upaya awal kami segera melayangkan somasi. Jika somasi kami tidak ditanggapi, maka kami segera melaporkan pidana pihak yg terlibat atas dugaan penipuan dan penggelapan hasil penjualan harta bersama almarhum Dariyanto Bin Karnadi dan Karmi Bin Mad Djais," tegas Advokat Muhammad Arfan, S.H.
Kantor Hukum "DWI HERI MUSTIKA & SEKUTU" akan mengawal dugaan penipuan, penggelapan dan pemalsuan dokumen atas semua peninggalan harta bersama (gono gini) milik almarhum Dariyanto Bin Karnadi dan Karmi Bin Mad Djais sampai tuntas," pungkas Wiwin Dwi Jatmiko. (pendik/angga)