Perkuat Pengawasan Orang Asing dan Pencegahan TPPO, Imigrasi Tanjung Uban Gelar Rapat Timpora dan Pengukuhan Desa Binaan

oleh : -
Perkuat Pengawasan Orang Asing dan Pencegahan TPPO, Imigrasi Tanjung Uban Gelar Rapat Timpora dan Pengukuhan Desa Binaan

KABUPATEN BINTAN (Beritakeadilan.com, Kepulauan Riau)-Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjung Uban melaksanakan kegiatan rapat Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) dan Pengukuhan Desa Binaan Imigrasi pada wilayah kerja Kantor Imigrasi Tanjung Uban pada Kamis (17/07/2025) di Aula Hotel Melayu Berdendang. 

Tim Pengawasan Orang Asing atau yang dikenal sebagai Timpora merupakan kegiatan pengawasan terhadap orang asing di wilayah Indonesia yang terdiri dari berbagai instansi pemerintah baik di tingkat pusat maupun di tingkat daerah. Timpora memiliki tujuan untuk saling berkoordinasi dan bertukar informasi dalam hal menjaga penegakkan hukum yang berlaku.

Kegiatan tersebut disejalankan dengan penandatanganan komitmen bersama Desa Binaan Imigrasi di wilayah kerja Kantor Imigrasi Tanjung Uban. Desa Binaan Imigrasi dibentuk dalam upaya memberikan penyuluhan serta edukasi kepada masyarakat, khususnya pada daerah perbatasan dan daerah yang retan terhadap perdangangan orang (TPPO) dan penyeludupan manusia (TPPM). Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjung Uban, Adi Hari Pianto menyampaikan bahwa Timpora dan Desa Binaan Imigrasi dibentuk dengan tujuan menunaikan tugas dan fungsi keimigrasian dalam menjaga keamanan negara dan menegakkan hukum di wilayah kerja Kantor Imigrasi Tanjung Uban.

“Timpora dan Desa Binaan Imigrasi ini kita bentuk untuk menjalin kordinasi dan sinergitas antara stakeholder yang terlibat guna meningkatkan kewaspaadan dalam mengindetifikasi potensi ancaman dan mengembangkan strategi dalam pengawasan orang asing dan mencegah perdagangan orang maupun penyelundupan manusia di wilayah Tanjung Uban khususnya,” ucap Adi. 

Kegiatan tersebut dibuka oleh Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Kepulauan Riau yang dalam hal ini diwakili oleh Kepala Bidang Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian, Denni Tresno Sulistianto.

Dalam sambutannya, beliau menyampaikan bahwa dengan diadakannya Rapat Tim Pengawasan Orang Asing atau Timpora memiliki peran yang cukup penting dalam menjaga keamanan dan ketertiban, khususnya pada wilayah kerja Kantor Imigrasi Tanjung Uban. 

“Pentingnya peran dari Tim Pengawasan Orang Asing yang terbentuk dari sinergi dan koordinasi antar instansi, sehingga dapat bekerja sama dalam mewaspadai ancaman yang akan muncul dari hadirnya orang asing di wilayah Bintan. Sehingga dapat menciptakan keamanan dan ketertiban pada wilayah kerja Kantor Imigrasi Tanjung Uban,” tutur Denni.

Selain itu, dirinya juga menjelaskan bahwa Desa Binaan Imigrasi yang dibentuk pada 3 (tiga) Kecamatan yang terdiri dari Kecamatan Bintan Utara, Kecamatan Seri Kuala Lobam dan Kecamatan Teluk Sebong. Dimana Ketiga kecamatan memiliki tujuan untuk memudahkan akses informasi keimigrasian kepada masyarakat dan menjadi upaya pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) maupun penyelundupan manusia. 

“Desa Binaan Imigrasi yang dibentuk di wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjung Uban terdiri dari 3 (tiga) Kecamatan yang bertujuan untuk menjadi perpanjangan tangan kepada masyarakat dalam mengakses informasi keimigrasian serta mencegah adanya TPPO maupun TPPM,” jelas Denni.

Kemudian, dilakukan penandatanganan komitmen bersama yang dihadiri oleh perwakilan dari 3 (tiga) Kecamatan, 7 (tujuh) Kelurahan, dan 10 (sepuluh) Desa. Kegiatan dilanjutkan dengan sesi presentasi materi dan tanya jawab yang dipimpin oleh Reza Anugerah selaku moderator dan Deniel Christ Evan Munthe selaku pemateri. Beberapa pertanyaan yang sempat menjadi sorotan adalah Tanjung Uban sebagai wilayah perbatasan yang memiliki daya tarik wisata dan budaya sehingga menghadirkan banyak warga negara asing yang berkunjung. Sebagai bentuk antisipasi, perlu diberikan pemberitahuan atau penyuluhan kepada masyarakat bahwa WNA yang ada di wilayah Indonesia tidak memiliki imunitas terhadap hukum perundang-undangan.

Hal ini disampaikan karena mengingat adanya video yang beberapa waktu kebelakang sempat viral tentang WNA di wilayah lain yang melakukan pelanggaran di lingkungan publik seperti ugal-ugalan dalam mengendarai sepeda motor dan menabrak bangunan warga. Deniel menegaskan bahwa WNA yang berada di wilayah Indonesia tidak memiliki imunitas sama sekali untuk dikenakan hukum yang berlaku di Indonesia. Selain itu dirinya juga mengingatkan untuk selalu berkordinasi dengan pihak aparat jika ada WNA yang melanggar aturan yang berlaku dan jangan main hakim sendiri.

“WNA yang ada di wilayah Indonesia memiliki kedudukan yang sama. Dalam artian tidak kebal terhadap hukum yang berlaku. Jika memang terbukti melakukan kesalahan atau pelanggaran, segera laporkan kepada pihak Kepolisian untuk ditindak lanjuti. Jika WNA terkait telah selesai menunaikan kewajiban serta tuntutannya, maka dapat berkordinasi dengan Imigrasi untuk dilakukan deportasi atau tindakan lainnya,” jelasnya. Disamping itu, juga dilakukan diskusi penyelarasan data mengenai jumlah WNA yang mengantongi Izin Tinggal Terbatas (ITAS) dan Izin Tinggal Tetap (ITAP) antara pihak Kantor Imigrasi Tanjung Uban dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bintan.

Berbagai stakeholder yang datang diantaranya terdiri dari Kepolisian, TNI, Kejaksaan, Dinkes, Disdukcapil dan beberapa instansi lainnya serta perwakilan Kelurahan dan Desa. Melalui kegiatan Timpora serta koordinasi antar instansi ini, diharapkan kerja sama, permberian saran maupun pertukaran informasi secara langsung dan tidak langsung agar terwujud sinergitas yang kuat. Sehingga pengawasan terhadap orang asing di wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjung Uban tetap terjaga. (dwi)

banner 400x130
banner 728x90