Polres Pelabuhan Tanjung Perak Tangkap Dua Admin Grup Facebook “Gay Khusus Surabaya”

oleh : -
Polres Pelabuhan Tanjung Perak Tangkap Dua Admin Grup Facebook “Gay Khusus Surabaya”
Polres Tanjung Perak Tangkap Admin Grup FB Gay Surabaya yang Viral

SURABAYA (Beritakeadilan.com, Jawa Timur) – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pelabuhan Tanjung Perak berhasil mengungkap dan mengamankan dua orang pria yang diduga sebagai pengelola grup Facebook kontroversial bertajuk "Gay Khusus Surabaya." Penangkapan ini merupakan hasil dari penyelidikan intensif menyusul keresahan masyarakat terhadap aktivitas dalam grup tersebut yang viral di media sosial.

Kasatreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak, AKP M Prasetyo, membenarkan bahwa pihaknya telah melakukan penindakan terhadap dua individu yang terhubung dengan aktivitas grup tersebut. "Kami amankan dua orang terkait grup Gay Khusus Surabaya," ujar Prasetyo kepada awak media.

Lebih lanjut, Prasetyo menjelaskan bahwa salah satu dari dua terduga pelaku diduga memiliki peran sebagai administrator atau pengelola grup. "Ada yang berperan sebagai admin. Ini masih kami dalami lagi. Keduanya masih kami dalami lagi keterlibatannya," tegasnya.

Sebelumnya, publik dihebohkan dengan munculnya grup Facebook bernama "Gay Khusus Surabaya" dan "Gay Surabaya" yang berisi ribuan anggota dengan aktivitas yang dianggap meresahkan warga, khususnya di wilayah Kota Surabaya. Keberadaan grup tersebut menjadi sorotan setelah beberapa konten yang dibagikan dianggap tidak etis dan menyalahi norma sosial masyarakat.

Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak segera bergerak melakukan penelusuran digital untuk mengungkap siapa saja yang terlibat di balik pengelolaan grup tersebut. Hasilnya, dua individu berhasil diamankan dan kini masih dalam proses pendalaman untuk memastikan sejauh mana keterlibatan mereka, termasuk kemungkinan adanya pelanggaran hukum lain yang berkaitan dengan Undang-Undang ITE atau tindak pidana lainnya.

Pihak kepolisian menegaskan bahwa langkah ini diambil untuk menjaga kondusivitas dan kenyamanan masyarakat serta mencegah penyalahgunaan platform media sosial sebagai sarana penyebaran aktivitas yang dapat mengganggu ketertiban umum. (R1F)

 

banner 400x130
banner 728x90