LBH Cakram dan Unit Gakkum Satlantas Polres Kediri Selesaikan Kasus Laka Lantas Lewat Restorative Justice

KABUPATEN KEDIRI (Beritakeadilan.com, Jawa Timur) - Unit Gakkum Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Kediri, berhasil menuntaskan kasus Tabrakan Yang menyebabkan Satu Orang Dinyatakan Meninggal Dunia tersebut melalui Restorative Justice (RJ).
Kanit Gakkum Ipda Budi Winariyanto melalui Penyidik Pembantu Unit Gakkum Satlantas Polres Kediri Aipda Anton, menjelaskan kasus insiden Tabrakan tersebut diketahui pertama kalinya oleh Masyarakat kemudian diteruskan kepada Perangkat Desa setempat yang kemudian dilaporkan ke Pos Polisi Lalu Lintas di depan Pabrik Gula Ngadirejo Kabupaten Kediri Minggu (18/5/2025) pukul 02.00 WIB. Petugas Segera mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP) depan Kantor Koramil Kras Kabupaten Kediri dan Segera mengevakuasi Korban Kecelakaan Lalu Lintas Tersebut Ke RSUD Gambiran Kota Kediri.
"Korban Meninggal Dunia Ditempat," jelas Aipda Anton dalam keterangan yang diterima Media Ini, Senin (19/5/2025).
Setelah mendapatkan laporan, Unit Gakkum Satlantas Polres Kediri langsung menyelidiki kasus tersebut. Mereka melakukan penelusuran di lapangan dan olah TKP untuk menjadi langkah awal dalam mengidentifikasi pelaku dan mengumpulkan barang bukti.
Anton mengungkapkan, pihaknya menemukan petunjuk pada Rabu (21/5/2025) pukul 19.00 WIB. Pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat soal Kronologi Kejadian Kecelakaan Lalu lintas tersebut.
Selanjutnya, diketahui Kecelakaan Lalu Lintas tersebut melibatkan Pengayuh Becak Berinisial SHD (75) dan Pengendara sepeda Motor berinisial WHY(24) yang saat itu, WHY Melaju dari arah Selatan Menuju ke Utara sedangkan Pengayuh Becak SHD menyeberang Jalan dengan mendorong Becaknya. SHD ditemukan Meninggal Di Tempat Kejadian dan WHY mengalami Luka Sedang. Polisi pun segera menghubungi Pihak Jasa Raharja Untuk segera memproses Santunan Untuk Korban.
"Tanpa membuang waktu, tim Satlantas langsung mendatangi lokasi dan melakukan Olah TKP, dan segera menghubungi Pihak Jasa Raharja agar supaya Santunan bisa segera diproses," ungkap Anton.
Meski Salah Satu Korban Meninggal Dunia, Anton mengatakan, insiden tersebut berakhir dengan pendekatan Restorative Justice. Keluarga korban, Harianto dan Dewi memaafkan perbuatan pelaku.
"Sementara itu, WHY juga menunjukkan itikad baik bersedia memberikan Santunan serta membiayai Prosesi Pemakaman dan Kirim Doa Mulai dari 7 hari hingga 1000 Hari nantinya," tegas Anton.
"Kesepakatan damai ini menjadi dasar bagi kami untuk menyelesaikan kasus ini melalui jalur keadilan restoratif. Hal ini sejalan dengan prinsip penegakan hukum yang mengedepankan pemulihan hubungan antara korban, pelaku, dan masyarakat, dibanding hanya berfokus pada penghukuman," pungkasnya.
Hal Senada diungkapkan Oleh Ketua LBH Cakra Tirta Mustika (CAKRAM) Kediri Raya Dedy Luqman Hakim, S.H, "Kasus tersebut menjadi contoh penyelesaian masalah bisa dilakukan secara kekeluargaan melalui mediasi dengan aparat penegak hukum.
Meski begitu, tindakan yang berpotensi pidana tetap harus dihindari, Pungkas Dedy yang Juga seorang Konsultan Hukum di DHM Law Firm yang Berkantor di Jl. Wonorejo Selatan Baru No. 64 A, Kelurahan Wonorejo, Kecamatan Rungkut Surabaya.
(Luckman)