Merasa Menjadi Korban Tipu Gelap Mobil Kijang, Warga Desa Tritunggal Blitar Laporkan Warga Babat ke Polres Lamongan

KABUPATEN LAMONGAN (Beritakeadilan.com, Jawa Timur) – Seorang pria berinisial Arm, warga Dusun Beton, Desa Tritunggal, Kecamatan Babat, Kabupaten Lamongan, kini tengah menghadapi masalah hukum setelah dilaporkan oleh Maryono, seorang warga Dusun Precet, Desa Plumbungan, Kecamatan Doko, Kabupaten Blitar, atas tuduhan penipuan dan penggelapan dalam jual beli mobil Toyota Kijang LSX tahun 2001.
Menurut Maryono, pada tahun 2020 lalu, dirinya membeli mobil Toyota Kijang LSX berwarna biru metalik dari Arm dan istrinya, dengan harga Rp 75 juta. Transaksi dilakukan dengan cara angsuran transfer bertahap, yang seharusnya diselesaikan dalam beberapa waktu. Pada saat itu, Maryono bekerja di luar pulau Jawa, yang memungkinkannya untuk menyanggupi pembayaran secara bertahap.
Namun, hubungan keduanya yang sudah terjalin sejak lama, karena sebelumnya mereka pernah menjadi tetangga di Blitar, membuat Maryono tidak merasa curiga dengan transaksi tersebut. Selain itu, dalam proses pembayaran, Arm juga sempat meminjam uang pribadi sebesar Rp 5 juta.
Setelah melunasi pembayaran mobil pada tahun 2019, Maryono yang telah kembali dari perantauan berusaha mengambil alih mobil dan dokumen-dokumennya. Namun, yang ia terima hanya mobil dan STNK-nya saja, sementara BPKB (Buku Pemilik Kendaraan Bermotor) tidak kunjung diserahkan. Arm berjanji akan memberikan BPKB setelah acara hajatan mantu, yang dijanjikan selesai dalam tiga bulan.
Namun, waktu berlalu tanpa ada kepastian. Meskipun Maryono sudah menyelesaikan pembayaran penuh, BPKB mobil tersebut tak kunjung diserahkan oleh Arm. Setelah ditelusuri lebih lanjut, diketahui bahwa Arm telah menggadaikan BPKB mobil tersebut ke perusahaan pembiayaan PT Sinar Mas Multifinance Cabang Tuban dan menunggak cicilan, yang menyebabkan masalah keuangan.
Tak hanya itu, ternyata mobil Toyota Kijang LSX bernomor polisi S 1018 ZB yang dibeli oleh Maryono kini juga menjadi buruan pihak debt collector dari PT Sinar Mas Multifinance, yang berusaha menagih tunggakan cicilan dari Arm. Hal ini semakin menambah keresahan bagi Maryono, yang merasa dirugikan oleh tindakan penggelapan dan penipuan yang dilakukan oleh Arm dan istrinya.
Merasa dirugikan dan tidak terima dengan perlakuan yang diterimanya, Maryono memutuskan untuk menempuh jalur hukum. Ia memberikan kuasa hukum kepada Lembaga Bantuan Hukum Cakra Tirta Mustika (LBH Cakram) Blitar untuk mengajukan laporan tindak pidana penipuan dan penggelapan ke Polres Lamongan. Pada Sabtu, 7 Juni 2025, laporan tersebut resmi dibuat dan diterima oleh pihak kepolisian.
Tim LBH Cakram Blitar juga langsung mengirimkan somasi kepada Arm, yang ditembuskan ke Unit Satreskrim Polres Lamongan pada tanggal 9 Juni 2025, sebagai langkah awal untuk menuntut pertanggung jawaban hukum dari Arm.
Kasus ini menjadi perhatian karena melibatkan pihak-pihak yang seharusnya saling mempercayai dalam urusan jual beli, namun justru berakhir dengan kerugian besar bagi korban.
Kasus penipuan dan penggelapan yang melibatkan Arm ini kini tengah diperiksa oleh pihak kepolisian. Maryono berharap keadilan dapat ditegakkan dan pelaku bisa mempertanggung jawabkan perbuatannya sesuai dengan hukum yang berlaku. LBH Cakram Blitar akan terus mendampingi korban dalam proses hukum ini agar hak-haknya dapat dipenuhi dan keadilan tercapai. (R_win)