Unit Siber Polres Tanjung Perak Ungkap Jaringan Penyebar Pornografi Lewat Grup Tertutup Facebook

SURABAYA (Beritakeadilan.com, Jawa Timur) – Aparat Unit Siber Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak berhasil membongkar praktik penyebaran konten asusila di media sosial Facebook yang dilakukan melalui sebuah grup tertutup bernama “Gay Khusus Surabaya”. Dari pengungkapan kasus ini, dua orang pria asal Surabaya telah ditetapkan sebagai tersangka.
Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak, AKBP Wahyu Hidayat, mengungkapkan bahwa kedua tersangka berinisial MFK (34), warga Dupak Magersari, dan GR (36), warga Pakis. MFK diketahui sebagai admin sekaligus pendiri grup tersebut, sementara GR aktif membagikan foto dan video yang mengandung unsur pornografi di dalam grup.
“MFK sudah menjadi admin grup sejak 14 Maret 2021. Ia membuat grup ini sebagai wadah perkenalan bagi komunitas gay di Surabaya,” ujar AKBP Wahyu Hidayat dalam keterangannya, Senin (16/6/2025).
Grup tertutup ini ternyata telah menghimpun lebih dari 4.500 anggota dan digunakan secara aktif sebagai sarana mencari pasangan sesama jenis serta membagikan konten pornografi. Kedua pelaku kini diamankan di Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Polisi menyita sejumlah barang bukti, termasuk dua unit telepon genggam milik pelaku, satu bendel tangkapan layar isi grup, serta riwayat percakapan WhatsApp yang berkaitan dengan aktivitas penyebaran konten asusila tersebut.
“Kami juga melibatkan ahli bahasa dan IT untuk memastikan bahwa konten yang dibagikan melanggar Undang-Undang ITE dan Undang-Undang Pornografi,” jelas Kapolres.
Kapolres juga mengingatkan masyarakat untuk tetap waspada terhadap segala bentuk aktivitas mencurigakan di dunia maya. Ia menekankan pentingnya peran aktif warga dalam menjaga norma dan nilai sosial yang berlaku di masyarakat.
“Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk menjaga nilai dan norma sosial yang berlaku. Laporkan jika menemukan grup atau aktivitas daring yang menyimpang,” tegasnya.
Kedua tersangka dijerat dengan pasal berlapis berdasarkan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Jika terbukti bersalah, mereka terancam hukuman pidana penjara bertahun-tahun. (R1F)