Judi Online Kian Marak di Kediri, Ini Pesan OJK: Pemblokiran Rekening Ditutup Selamanya
KOTA KEDIRI (Beritakeadilan.com, Jawa Timur) – Judi online semakin marak di Kabupaten Kediri. Berdasarkan informasi yang dihimpun dari berbagai sumber, salah satu situs judi online yang beroperasi sejak 2020, saat pandemi Covid-19, diduga milik warga Indonesia yang sebelumnya bergerak di industri tekstil.
Website tersebut kini memiliki 1,5 juta pelanggan aktif dan menggunakan sekitar 500 website lain untuk promosi. Meskipun ilegal di Indonesia, judi online tetap berkembang pesat, seperti yang tercermin dalam data yang menunjukkan adanya lebih dari dua juta orang yang terjerat judi online di Tanah Air. Pemain judi online ini berasal dari berbagai usia, mulai anak di bawah 10 tahun hingga lansia. Nilai transaksi yang terjadi pun sangat fantastis, bukan hanya ratusan juta atau miliaran, melainkan mencapai triliunan rupiah.
Fakta di lapangan menunjukkan bahwa korban judi online juga banyak ditemukan di sejumlah kabupaten, termasuk Ngancar Kediri, di mana sekeluarga diduga mencoba bunuh diri, serta di Kecamatan Plosoklaten Kediri, di mana tiga orang diciduk polisi saat sedang bermain judi online.
Menurut data yang ditangani oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kediri, hingga Oktober 2024, sudah ada sepuluh kasus judi online yang berhasil diamankan.
Peran OJK dalam Pemberantasan Judi Online
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) turut berperan dalam pemberantasan judi online melalui Satgas Pemberantasan Judi Online. Kepala OJK Kediri, Ismirani Saputri, menjelaskan bahwa OJK terlibat dalam pencegahan dan penindakan, meskipun ketua Satgas tersebut bukan berasal dari OJK. OJK melakukan edukasi dan himbauan kepada masyarakat agar tidak terjebak dalam praktik judi online.
Ismirani juga menjelaskan bahwa OJK berperan dalam memblokir rekening yang digunakan untuk transaksi judi online. "Kami melakukan pemblokiran terhadap rekening yang terindikasi digunakan untuk judi online. Sebagian besar transaksi menggunakan fasilitas perbankan, meskipun kadang-kadang uangnya berpindah ke mata uang kripto atau ke luar negeri," ujar Ismirani di Resto Keboen Rodjo, Jl. Mayor Bismo, Semampir, Kecamatan Kota Kediri, pada Senin (16/12) petang.
Pemblokiran Rekening
Menurut Ismirani, hingga 14 November 2024, OJK telah menutup lebih dari 10.000 rekening yang terindikasi terkait judi online. Beberapa pengaduan masuk ke OJK, di mana pemilik rekening merasa tidak tahu mengapa rekening mereka ditutup. Setelah melakukan pengecekan, bank memberi tahu bahwa rekening tersebut terkait dengan judi online.
“Jika rekening sudah ditutup, maka pembukaannya sangat sulit. Harus membuktikan bahwa pemilik rekening bukan terlibat dalam judi online,” kata Ismirani.
OJK dan Kominfo saat ini tengah bekerja sama untuk menelusuri rekening yang diduga milik bandar atau terlibat dalam judi online. Oleh karena itu, Ismirani mengingatkan masyarakat untuk berhati-hati agar tidak terjerat dalam perjudian online dan pinjaman online ilegal.
Risiko Hukum Judi Online
Judi online, atau yang dikenal dengan istilah "Judol," termasuk dalam tindak pidana. Alurnya sering melibatkan pinjaman online (pinjol), di mana uang yang dipinjam digunakan untuk bermain judi online. Jika terlibat dalam kegiatan ini, pelaku dapat dikenakan ancaman hukuman penjara hingga 10 tahun dan denda maksimal Rp 25 juta. Selain itu, rekening yang terlibat akan diblokir seumur hidup sampai statusnya dinyatakan tidak bersalah.
"Jadi, hati-hati, jangan sekali-sekali bermain judi online atau terlibat dalam pinjaman online ilegal," tegas Ismirani.
Reporter: Dedy Luqman Hakim