Polres Kediri Pastikan Yusa Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana
KABUPATEN KEDIRI (Beritakeadilan, Jawa Timur) -Polres Kediri menjerat tersangka pembunuhan keluarga guru yang terjadi di Desa Pandantoyo, Kecamatan Ngancar. Tersangka Yusa Cahyo Utomo (35) dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
Adapun hukuman maksimal yang dapat dijatuhkan kepada tersangka, adalah hukuman mati.
"Jadi dalam kasus ini pelaku merasa tersinggung karena korban tidak memberikan pinjaman uang. Itu yang memicu pelaku untuk merencanakan tindakan kejam tersebut," ungkap Kapolres Kediri, AKBP Bimo Ariyanto S.H., S.IK pada jumpa pers di Mapolres Kediri, Jumat (6/12/2024).
Menurut AKBP Bimo, Yusa Cahyo Utomo (35), yang merupakan adik kandung dari korban Kristina, ditangkap di Kabupaten Lamongan, pada Kamis (5/12/2024).
"Motif pembunuhan ini berawal dari rasa tersinggung pelaku Yusa. Tepatnya, setelah ia tidak diberi pinjaman uang dan tersinggung juga dengan kata - kata korban Kristina (37)," katanya.
Kemudian, jelas AKBP Bimo, Rabu (4/12/2024) dini hari sekitar pukul 03.00 WIB, tersangka Yusa ini mendatangi rumah korban. Ia menunggu Kristina ke luar rumah menuju dapur di bagian belakang.
"Tepat saat itulah pelaku menghabisi Kristina menggunakan palu / martil," terangnya.
Lantas, imbuh Kapolres Kediri, usai mendengar teriakan istrinya, Sang Suami Agus Komarudin langsung ke luar untuk memeriksa, dan ia juga dipukul oleh Yusa. Bahkan, pelaku juga menyerang anak pertama pasangan tersebut, Christian Agusta Wiratmaja (12) hingga meninggal dunia.
"Pascamelakukan aksi sadisnya, pelaku mengambil sejumlah barang berharga dari rumah korban, termasuk satu unit mobil dan sejumlah telepon genggam. Lalu ia meninggalkan lokasi sekitar pukul 05.00 WIB dan melarikan diri ke rumahnya di wilayah Lamongan," ujarnya.
Setelah itu, lanjutnya, petugas melakukan penyelidikan di tempat kejadian perkara (TKP) dan mengumpulkan keterangan dari saksi-saksi. Lalu, akhirnya berhasil melacak keberadaan pelaku Yusa dan kemudian ditangkap di Lamongan, pada Kamis (5/12/2024).
"Saat dilakukan penangkapan, pelaku sempat melawan petugas sehingga polisi terpaksa melumpuhkannya dengan tembakan," ungkap nya.
Diketahui, insiden pembunuhan ini menewaskan tiga korban yang dalam satu keluarga, Agus Komarudin (38), Kristina (37), dan anak pertama mereka Christian Agusta Wiratmaja (12). Lalu, anak bungsu berinisial SPY (8) yang kini tengah dirawat intensif di salah satu Rumah Sakit di Kota Kediri.(*)
Reporter : Dedy Luqman Hakim